Kejagung Panggil Direktur Impor Kemendag Terkait Korupsi Besi Baja

Reporter : Denny Setiawan
kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) kejaksaan agung, ketut sumedana (foto: istimewa)

Optika.id, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial MS untuk mengusut dugaan korupsi pada proses impor besi atau baja pada Senin (21/3/2022).

"Diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 hingga 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (21/3/2022) malam.

Baca juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan

Selain itu, penyidik juga memanggil Kasi Barang Aneka Industri berinisial AR dan Analis Perdagangan Madya pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag terkait kasus tersebut.

Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kasus itu berkaitan dengan dugaan penyelewengan fasilitas tertentu proses impor.

"Ada indikasi menggunakan fasilitas-fasilitas tertentu sehingga masuk ke dalam negeri. Ada kira-kira perbuatan melawan hukum," kata Febrie, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Kasus Korupsi DJKA, Hasto Akan Pergi ke KPK Pekan Depan

Kasus itu diduga melibatkan sejumlah kementerian dan perusahaan swasta yang berwenang dalam proses impor. Selama penyelidikan, kata dia, Kejagung meneliti sejumlah perusahaan swasta yang diduga menyalahi aturan impor.

"Karena kalau tidak benar, ini ada efeknya ke industri baja besi nasional. Pasti arahnya ke kerugian perekonomian negara," jelasnya.

Reporter: Denny Setiawan

Baca juga: Empat Orang Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka Baru Oleh KPK, Siapakah Mereka?

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru