KPK Gerak Cepat Panggil 11 Orang Kades-Swasta ke Mapolres Sidoarjo Atas Kasus Dugaan Gratifikasi

Reporter : Jenik Mauliddina
Diduga Paksa Pegawai Untuk Donasi, KPK: Itu Sifatnya Sukarela Bukan Paksaan

Optika.id, Sidoarjo - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap 11 saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo, atas nama saksi-saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya yang diterima Optika.id, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Empat Orang Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka Baru Oleh KPK, Siapakah Mereka?

Sebanyak 11 saksi tersebut di antaranya yakni Kepala Desa (Kades) hingga petinggi perusahaan swasta antara lain:

  1. Abdul Rahman, Kepala Desa Kedung Solo, Porong, Sidoarjo.
  2. Rahma Fitri Christiani, Kepala Subbid Pengolahan data dan Informasi BP2D.
  3. Nuril Ansyah, Staf PT Malik Ibrahim Empat Lima,
  4. Yudo Wintoko, Staf PT Malik Ibrahim Empat Lima.
  5. Aria Bima Pradana, Staf PT Malik Ibrahim Empat Lima.
  6. Endah Rismawati Listyowardani, Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah Pemkab Sidoarjo.
  7. Luneke Anggraini, Komisaris PT Gala Bumi Perkasa.
  8. Rhusianto Wahyu Widjoyo, pihak swasta.
  9. Ahmad Riyadh Umar Balhmar, Direktur PT Gala Bumi Perkasa.
  10. Rosidah, Notaris.
  11. Siswojo, mantan Kadis Kominfo Sidoarjo.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka serta konstruksi perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Diduga, penyidikan gratifikasi ini berkaitan dengan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Saiful diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak saat menjabat Bupati Sidoarjo.

Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Wakil Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Masih Gagal!

Saiful dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 5 Oktober 2020.

Dalam putusan banding pada 30 November 2020, majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 tahun penjara. Saiful Ilah pun telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022 lalu.

Reporter: Jenik Mauliddina

Baca juga: Walikota Surabaya: Pemkot Terus Pegang Teguh Pencegahan Kasus Korupsi

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru