Optika.id - Ratusan massa aksi dari KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) melakukan aksi jalan mundur menuju gedung DPR/MPR RI. Hal ini mereka lakukan sebagai simbol mundurnya demokrasi dan kesejahteraan rakyat, Senin (11/4/2022).
"Kita jalan mundur sebagai pesan bahwa demokrasi kita mundur ke belakang. Mundurnya demokrasi dan kesejahteraan rakyat. Kebijakan ugal-ugalan rakyat sengsara," teriak salah satu orator dari atas mobil pengeras suara seperti video yang diterima Optika.id, Senin (11/4/2022) malam.
Baca juga: Tanggung Biaya Perawatan Korban Penculikan di Jakpus, PP KAMMI Apresiasi Atensi Kapolri
Ammar Multazim, Kabid Kebijakan Publik PP KAMMI, mengungkapkan aksi ditujukan kepada DPR untuk memastikan tidak adanya penundaan pemilu 2024 sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo. Ia pun mengingatkan MPR agar menutup celah amendemen UUD 1945.
"Hari ini kami kembali turun ke jalan menyuarakan langsung di hadapan para wakil rakyat. Agar DPR RI serta KPU juga nantinya untuk dapat memastikan tidak adanya penundaan pemilu 2024 sesuai dengan Pernyataan Presiden," tukasnya.
"Begitu pun dengan MPR jangan sampai ada celah pembahasan untuk mengamandemen UUD 1945. Bangsa harus tunduk pada konstitusi," sambungnya.
Massa aksi juga menolak kenaikan BBM pertamax, kenaikan harga bahan pokok, PPN 11 persen, hingga perpindahan IKN (Ibu Kota Negara) ke Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PP KAMMI, Zaky Ahmad Riva'i di akhir orasinya.
Baca juga: Tak Digubris Pemerintah, Mahasiswa Disarankan Aksi yang Lebih Besar
[caption id="attachment_22247" align="alignnone" width="225"] Ketum PP KAMMI Zaky Ahmad Riva'i bacakan orasi. (Banter for Optika)[/caption]
"Mencermati berbagai permasalahan bangsa hari ini. Maka PP KAMMI menuntut: pertama, menolak kenaikan harga BBM. Kedua, menolak kenaikan harga bahan pokok. Ketiga, menolak kenaikan PPN 11%, keempat, menolak perpindahan IKN sampai Indonesia pulih dari krisis kesehatan dan ekonomi. Kelima, mendesak DPR dan KPU untuk memastikan tidak ada penundaan pemilu sesuai dengan pernyataan Presiden. Dan keenam, mendesak MPR untuk tidak mengamandemen UUD 1945 jika ada potensi perubahan periode masa jabatan presiden," kata Zaky.
Reporter: Pahlevi
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo P21, KAMMI Apresiasi Kinerja Polri
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi