Bejat! Cabuli Santrinya, Guru Ngaji di Bandung Ditangkap Polisi

Reporter : Denny Setiawan
Bejat! Cabuli Santrinya, Guru Ngaji di Bandung Ditangkap Polisi

Optika.id, Bandung - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menangkap seorang guru mengaji berinisial SS yang diduga melakukan pencabulan sesama jenis kepada belasan santrinya yang masih di bawah umur di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo, mengatakan, aksi tak terpuji itu diduga telah dilakukan sejak 2017 hingga 2022 ini. Sementara ini sudah ada 12 korban dengan usia 10 hingga 11 tahun yang memberi keterangan, tetapi jumlah korban dapat bertambah.

Baca juga: Jadilah Berani, Ini Kiat Mengindari Catcalling

"Dari laporan polisi, salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 Maret 2022 kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan dan kita bisa mengamankan tersangka," kata Kusworo, di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (18/4/2022).

Ia menuturkan, aksi pencabulan itu terendus setelah adanya seorang anak yang merupakan korban enggan untuk mengikuti pengajian dengan guru pelaku S.

Kemudian orang tua dari korban itu curiga dengan hal itu dan menanyakan kepada anaknya itu yang kemudian berkata jujur kepada orang tuanya. 

"Sehingga anak tersebut bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dia oleh gurunya tadi," kata dia.

Menurut Kusworo, aksi pencabulan tersebut dilakukan dengan modus yang beragam, di antaranya mengajak korban untuk belajar mengaji secara pribadi di rumah S.

Baca juga: Tak Hanya Perempuan, Kaum Laki-Laki juga Wajib Belajar Literasi TPKS

Lalu kegiatan belajar mengaji itu dilakukan hingga malam hari. Setelah larut malam, S meminta kepada korban untuk menginap di rumahnya, dan aksi pencabulan pun dilakukan. 

"Kemudian ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya ke kamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan itu," katanya.

Dengan aksi tidak terpuji itu, polisi menjerat S dengan pasal 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Menikahkan Korban Pelecehan Seksual dengan Pelaku, Trauma Belum Usai dan Hak yang Tak Terpenuhi

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru