Optika.id, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).
Pengesahan tertuang dalam Surat Keputusan nomor: AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022, yang merujuk pada Akta Pendirian nomor 1, tanggal 6 April 2022.
Baca juga: Hati-Hati dalam Bertindak, Ini Jenis dan Ancaman Bagi Pelaku Doxing
Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham Santun Maspari Siregar mengatakan akta pendirian dibuat oleh Subuh Priyambodo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara.
Santun membeberkan alasan pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi.
"Ini merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi, ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima Optika.id, Kamis (28/4/2022).
Lebih lanjut, Santun mengatakan perkumpulan tersebut merupakan ormas berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatblad 1870 nomor 64 beserta peraturan pelaksananya yang tunduk pada UU Ormas.
"Perkumpulan tersebut merupakan ormas berbadan hukum, ujarnya.
Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendeklarasikan sebagai salah satu organisasi pelopor reformasi kedokteran Indonesia pada Rabu, 27 April 2022.
Baca juga: Perubahan Iklim Ancam HAM, Apa Solusi Kemenkumham?
Berdirinya PDSI setelah mendapat SK Kemenkumham dengan nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.
Deklarasi ini dibacakan oleh Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Prayitno, yang merupakan mantan staf khusus dr. Terawan.
Sementara misi berdirinya PDSi di antaranya mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah dengan membentuk organisasi yang profesional.
Meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota, dan mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia.
Baca juga: Ramai Asing Komentari UU KUHP, Wamenkumham Akui Tidak Khawatir
"Jadi kita berdiri terpisah dengan organisasi (IDI) yang selama ini, kita sudah punya ketetapan hukum dari Kemenkumham, jadi kita resmi diakui oleh pemerintah. Kita di bawah Konsil Kedokteran Indonesia," katanya.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi