Pasangan WNA Suami Istri Perekam vIdeo Bugil Akhirnya Dideportasi

Reporter : angga kurnia putra
Pasangan WNA Suami Istri Perekam vIdeo Bugil Akhirnya Dideportasi

Optika.id-Pasangan suami istri (pasutri) berkebangsaan Rusia berinisial AFL (36) dan AF (28), telah dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali.

Kedua turis ini dideportasi setelah video yang mempertontonkan AF berpose telanjang di sebuah pohon keramat yang masuk dalam kawasan suci Pura Babakan, Desa Tua, Tabanan, Bali, viral di media sosial hingga dikecam publik.

Baca juga: Jadilah Berani, Ini Kiat Mengindari Catcalling

Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, kedua WNA tersebut langsung dideportasi pada Jumat (6/5/2022) sekitar 20.00 Wita.

Mereka diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan penerbangan EK339EK133 rute BaliDubaiMoskow.

Pasutri WNA pemegang izin tinggal Kitas Investor ini dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kedua WNA patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Jamaruli, dalam keterangannya, Minggu (8/7/2022).

Sebelumnya, pasutri WNA ini telah mengikuti ritual mecaru atau pembersihan bersama warga di pohon kayu putih kawasan Pura Babakan di Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (6/5/2022).

Baca juga: Tak Hanya Perempuan, Kaum Laki-Laki juga Wajib Belajar Literasi TPKS

Pada hari yang sama, mereka juga menjalani ritual Ngaturang Guru Pidaka sebagai wujud permintaan maaf terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Gubernur Bali I Wayan Koster angkat bicara terkait kasus kedua WNA tersebut.

Ia mengatakan upacara yang telah dijalani oleh kedua WNA tidak akan cukup untuk menebus kesalahannya.

Baca juga: Menikahkan Korban Pelecehan Seksual dengan Pelaku, Trauma Belum Usai dan Hak yang Tak Terpenuhi

Ia menilai, perbuatan WNA tersebut telah menodai kesucian kawasan Pura Babakan dan kesakralan pohon berusia ratusan tahun tersebut.

Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru