Optika.id, Surabaya - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes memanggil 3 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Kota Surabaya, saat Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya tahun 2020 lalu.
Penyidik Unit Tipikor memanggil 3 Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di antaranya, Aris Nur Cahyo (Bubutan), Febryan Kiswanto (Krembangan) dan Sukatno (Semampir).
Baca juga: Empat Orang Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka Baru Oleh KPK, Siapakah Mereka?
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi melalui ponselnya, membenarkan atas pemanggilan terhadap Ketua Pemilihan Pemilu Kecamatan (PPK) untuk dimintai keterangan.
Benar, mereka kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi, ungkap Mirzal, Rabu (8/6/2022).
Mirzal menjelaskan, penyidik dari Unit Tipikor masih melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari Ketua PPK tersebut.
Baca juga: Wakil Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Masih Gagal!
Untuk mengumpulkan bukti bukti, mereka dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipikor, pungkas Mirzal.
Sementara Ketua Pemilihan Pemilu Kecamatan (PPK) Sawahan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pada Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Walikota Surabaya: Pemkot Terus Pegang Teguh Pencegahan Kasus Korupsi
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi