Optika.id- Pihak kepolisian tengah menyelidiki pernikahan seorang kepala dusun di Ngawi, Jawa Timur (Jatim) berinisial SM (50) dengan gadis berinisial SPC (16). Pernikahan itu viral usai ibu kandung SPC mencari keberadaan anaknya lewat Facebook.
"Kami dari Polsek mendapat petunjuk dari Polres untuk melakukan investigasi setelah viral pernikahan siri kasun dengan anak di bawah umur. Kami sudah mendatangi rumah Kasun tersebut," terang Kapolsek Kedunggalar AKP Juwair, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Pernikahan Dini Indonesia Tertinggi di Kawasan Asia Pasifik
SM merupakan Kasun Dung Banteng. SM mengaku menikahi SPC secara siri. "Ternyata benar telah terjadi pernikahan siri dengan anak yang di bawah umur yang disebut di media online. Kami juga datangi mempelai wanitanya, semua mengakui," kata Juwair.
Juwair mengatakan, atas kejadian pernikahan di bawah umur ini belum ada laporan resmi ke Polsek ataupun ke Polres Ngawi.
"Terkait kasus ini, memang belum ada yang laporan resmi. Tapi seandainya nanti ada, laporan pasti akan ditangani PPA Polres Ngawi," tandasnya.
Sebelumnya, viral di grup Facebook Info Cepat Ngawi Peduli, seorang ibu pemilik akun Bundane Aulia Riski mencari kabar anaknya yang masih di bawah umur.
Baca juga: Menikahkan Korban Pelecehan Seksual dengan Pelaku, Trauma Belum Usai dan Hak yang Tak Terpenuhi
Anaknya itu dinikahi oleh seorang kasun berusia 50 tahun. Anaknya baru berusia 16 tahun atau berselisih 34 tahun dengan sang kasun. Dalam unggahannya, sang bunda juga meminta solusi kepada warganet.
"Ini ank saya mau nikah sama laki2 yg umurnya dah 50 Thun sedangkan ank saya br 16 Thun bulan 7 nanti..calon nya kamituwo dung banteng mohon solusinya" tulis akun Bundane Aulia Riski.
Belakangan diketahui, pemilik akun tersebut bernama Hartini. Dia kini menetap di Aceh, setelah bercerai dengan ayah SPC.
Baca juga: Psikolog Ingatkan Menikah Muda Bisa Menyebabkan Ketidakbahagiaan
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi