Partai Buruh Minta DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Reporter : Denny Setiawan
Partai Buruh Minta DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Optika.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Sahkan UU PRT, Anda lihat sudah 17 tahun RUU PPRT tidak disahkan DPR. Bisa ya 17 tahun perlindungan untuk pekerja rumah tangga enggak dibikin-bikin, Said Iqbal dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Kampanye Akbar di Istora Senayan, Partai Buruh Belum Tentukan Dukungan di Pilpres 2024, Tunggu Putaran Kedua

RUU PPRT telah beberapa kali masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) DPR sejak 2004 hingga 2021. Pada 2020, RUU tersebut bahkan selesai pembahasan di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bamus).

Sayangnya, DPR belum mengambil keputusan lanjutan terkait apakah RUU PPRT akan menjadi RUU inisiatif untuk dibahas lebih jauh dan disahkan.

Said membandingkan proses pengesahan RUU PPRT dengan gesitnya DPR dalam mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu.

Giliran Omnibus law yang menyangkut korporasi, perusahaan multinasional, dan puluhan juta buruh, kejar tayang, tegasnya.

Ia mengatakan serikat buruh akan meminta UU PPRT disahkan lewat aksi serentak yang dilakukan pada 15 Juni besok. Aksi ini akan diikuti oleh puluhan ribu buruh, pekerja dan petani se-Jabodetabek di depan Gedung DPR.

Secara bersamaan, aksi serupa juga disiapkan di 34 provinsi yang sudah ada keberadaan Partai Buruh. Selain mendorong pengesahan RUU PPRT, dalam aksi itu juga akan menuntut dua hal.

Baca juga: Desak Revisi Kenaikan Upah, Kaum Buruh Ancam Mogok Nasional

Pertama, pembatalan revisi UU PPP yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Selasa lalu.

Kedua, penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh serta elemen masyarakat lainnya.

Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak membahas omnibus law dan UU Cipta Kerja. Setidaknya, kami minta klaster ketenagakerjaan di-drop, dikeluarkan dari UU tersebut, kata Said.

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan pihaknya akan menginisiasi pembentukan tim gugus tugas RUU PPRT.

Baca juga: Partai Buruh Tantang Ganjar Jangan Hanya Janji soal Revisi UU Ciptaker

Moeldoko mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna menindaklanjuti hal itu.

Kami akan berkomunikasi dengan Kemenaker dan KemenkumHAM untuk pembentukan gugus tugas RUU PPRT, agar bisa dilakukan percepatan pembahasannya, kata Moeldoko saat menerima audensi koalisi sipil pengesahan RUU PPRT.

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru