Optika, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) mulai menyalurkan bantuan kuota data internet ke 24,4 juta penerima pada Sabtu (11/9/2021).
Menteri kemendikbud ristek, Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kuota data internet ini Jumlah tersebut merujuk pada penerima yang nomornya telah berhasil diverifikasi dan divalidasi dan diperlukan untuk mendukung pembelajaran di masa pandemi yang berlangsung secara tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca juga: Akar Masalah Struktural Hingga Kultural Perundungan Anak di Sekolah
"Kami mendengarkan masukan dari banyak pihak yang menginginkan bantuan kuota data internet ini dilanjutkan. Alhamdulillah hari ini kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik. Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua," kata Nadiem melalui keterangan tertulis, Minggu (12/9/2021).
Rincian penyaluran bantuan kuota data internet lanjutan pada bulan September 2021 ini sebanyak 22,8 juta nomor ponsel peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi dan 1,6 juta untuk pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.
Sebelumnya, pemberian bantuan kuota data internet lanjutan ini telah diumumkan Mendikbud Ristek pada 8 Agustus 2021 bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Agama.
Besaran bantuan yang dialokasikan di antaranya bagi peserta didik PAUD adalah 7GB perbulan, untuk peserta pendidikan dasar dan menengah adalah 10GB perbulan.
Sementara untuk Guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12GB perbulan dan Bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan.
Baca juga: Beberapa Catatan Untuk Kurikulum Merdeka Sebelum Resmi Jadi Kurikulum Nasional
Keseluruhan bantuan kuota Kemdikbud di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Berikut daftar laman dan aplikasi yang diblokir penggunaan bantuan kuota di antaranya adalah Facebook, Instagram, Pinterest, Snack Video, Snapchat, TikTok, Viu dan Netflix. Sementara untuk game yang diblokir ada Garena Free Fire, Garena AOV, FIFA Mobile Football, Clash of Clans, Mobile Legends, PUBG, Roblox.
"Untuk kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti). Serta tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," terang Nadiem
Baca juga: FSGI Koreksi Visi Misi Capres Terkait Pendidikan
SPTJM tersebut bisa diunggah pada portal https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.
Bantuan selanjutnya akan disalurkan 11 sampai 15 Oktober dan 11 sampai 15 November 2021. Kuota tersebut berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima. (Jen/zal)
Editor : Pahlevi