Surabaya (optika.id) - Kurikulum Merdeka akan segera ditetapkan menjadi kurikulum nasional demi menjaga keberlanjutan transformasi pendidikan. hal itu terlihat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang sedang merancang Permendikbudristek tentang Kurikulum Merdeka. Adapun aturan tersebut mengatur tujuan, struktur kurikulum, hingga hal-hal yang terkait dengan penerapan Kurikulum Merdeka.
Menurut keterangan dari Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, Kurikulum yang dikembangkan sejak awal tahun 2020 ini telah diterapkan secara terbatas di sekitar 3.000 Sekolah Penggerak.
Baca Juga: Lamongan Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan dengan Akuntabilitas Dana
Kemudian pada tahun 2022 dan 2023, kurikulum ini menjadi opsi yang dapat dipilih oleh satuan pendidikan. pada tahapan ini, sekitar 80% atau setara dengan 300 ribu satuan pendidikan secara sukarela memilih menetapkan Kurikulum Merdeka ini.
"Setelah permendikbudristek ini terbit, sekitar 20% satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan memiliki waktu dua tahun untuk mempelajari dan kemudian menerapkannya, papar Nino, sapaan akrabnya, dilansir dari laman Kemendikbudristek, Jumat (23/2/2024).
Nantinya, yang bisa menerapkan Kurikulum 2013 hingga tahun ajaran 2025/2026 adalah satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah. Satuan pendidikan juga bisa menerapkan Kurikulum Merdeka ini secara bertahap mulai dari kelas 1, 4, 7, dan 10 atau bisa sekaligus untuk semua kelas. Dengan kata lain, satuan pendidikan masih diberikan waktu untuk bertransisi kurikulum.
Kemendikbudristek mengklaim telah mengadakan uji publik yang diikuti oleh 152 orang pemangku kepentingan pendidikan dalam menyusun aturan ini. Mereka terdiri dari kepala satuan pendidikan, pendidik, dinas pendidikan dan pengawas, organisasi masyarakat, hingga mitra pendidikan.
Baca Juga: Beasiswa Mahaghora Dibuka Sampai 26 Juli 2024
Dalam keterangan yang sama, Alamsyah dari Perwakilan Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (NU) menyebut jika rancangan Permendikbudristek Kurikulum Merdeka ini perlu menambah ruang bagi pendidikan keagamaan di madrasah, sekolah hingga pesantren. Selain itu, penguatan kebangsaan perlu diperhatikan juga misalnya melalui kegiatan ekstrakurikuler pramuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan, Bagus Mustakim dari Perwakilan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah menilai aspek lokalitas perlu muncul dalam peraturan tentang Kurikulum Merdeka. Hal ini bisa dilakukan dengan muatan lokal yang terintegrasi dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau mata pelajaran khusus.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menambahkan, strategi implementasi penting diperhatikan untuk mengatasi permasalahan di lapangan.
Baca Juga: Akar Masalah Struktural Hingga Kultural Perundungan Anak di Sekolah
Agar ekosistem pendidikan memahami peraturan secara komprehensif dan dapat berperan aktif dalam implementasi peraturan ini, pesan dia.
Editor : Pahlevi