Pengadilan Negeri Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama

Reporter : Denny Setiawan
Pengadilan Negeri Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama

Optika.id, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya membolehkan pasangan suami-istri BA dan EDS yang merupakan pasangan beda agama menikah.

Penetapan ini sesuai dengan surat penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Kedua pasangan ini sebelumnya mengajukan permohonan agar penikahan keduanya dibolehkan kepada PN setempat.

Baca juga: Pernikahan Dini Indonesia Tertinggi di Kawasan Asia Pasifik

BA dan EDS sebelumnya menikah sesuai dengan agamanya masing-masing, yakni Kristen dan Islam. Namun masalah muncul saat keduanya mengajukan pencatatan sipil di Dukcapil Kota Surabaya. Pengajuan keduanya ditolak.

Mereka kemudian mengajukan pemohonan di PN Surabaya dengan pertimbangan hakim tunggal, terkait dengan pemohonan tersebut, bapak Imam Supriadi, permohonan mereka dikabulkan, kata Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung Parnata, Selasa (21/6/2022).

Humas PN Surabaya Suparno, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan beda agama memang tidak dibolehkan, sehingga Dispenduk tidak melakukan pencatatan.

Namun, dalam ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya.

Karena sudah kabulkan oleh Hakim, sehingga Dispenduk pun harus melakukan pencatatan terkait dengan perkawinan beda agama.

Baca juga: Menikahkan Korban Pelecehan Seksual dengan Pelaku, Trauma Belum Usai dan Hak yang Tak Terpenuhi

Perintah dari pengadilan, memerintahkan kepada pejabat kantor Disependuk utamanya Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan, imbuhnya.

Dikutip Optika.id dari laman resminya, Selasa (21/6/2022), ada beberapa alasan mengapa PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut. Diantaranya:

Menimbang, bahwa perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan dan merujuk pada ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya;

Menimbang, bahwa dari fakta yuridis tersebut di atas bahwa Pemohon I memeluk agama Islam, sedangkan Pemohon II memeluk agama Kristen adalah mempunyai hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya, yang dalam hal untuk bermaksud akan melangsungkan perkawinannya untuk membentuk rumah tangga yang dilakukan oleh calon mempelai (Para Pemohon) yang berbeda agama tersebut, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

Baca juga: Psikolog Ingatkan Menikah Muda Bisa Menyebabkan Ketidakbahagiaan

Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan Pasal 28 B ayat 1 UUD 1945 ditegaskan, setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Ketentuan ini pun sejalan dengan Pasal 29 UUD 1945 tentang dijaminnya oleh Negara kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing.

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru