Partai Buruh Kembali Ajukan Judicial Review Ke Mahkamah Konsitusi

Reporter : Uswatun Hasanah
partai buruh

Optika.id - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyerahkan uji formil dan materiil terhadap Undang-Undang P3 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, Minggu (26/6/2022). Pengajuan judicial review oleh Partai bruuh tersebut mewakili empat konfederasi serikat buruh terbesar di Indonesia, terdiri dari 60 Federasi Serikat Buruh, SPI, JALA PRT, UPC, Forum Guru Honorer, Buruh Migran, dan Ojek Online.

"Akan ikut mengantar kuasa hukum mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi kurang lebih 150 orang buruh. Dalam pengujian materiil, kita tidak menolak metode omnibus. Tetapi meminta agar metode itu hanya boleh digunakan untuk penggabungan berbagai materi muatan ke dalam sebuah undang-undang, sepanjang materi muatan yang digabungkan itu mempunyai kesamaan subjek," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Minggu (26/6/2022).

Baca juga: Kebijakan Tapera Ditolak, Ini 5 Tuntutan yang Diajukan Saat Demo

Said menegaskan jika capaian dari petitium tersebut nantinya apabila Undang-Undang Ketenagakerjaan hendak diubah. Maka dari itu, perubahannya nanti tidak boleh digabungkan dalam satu undang-undang dengan materi terkait dengan investasi dan sebagainya.

"Hal lainnya adalah kita meminta agar RUU yang sudah mendapatkan persetujuan bersama DPR dan Presiden dan sudah disahkan secara materiil dalam sidang Paripurna DPR tidak boleh diubah," ujarnya.

Hal lain yang dilakukan oleh Partai Buruh bersama elemen serikat buruh selain melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi adalah melakukan kampanye internasional untuk menolak pembahasan kembali Undang-Undang Cipta Kerja. Secara bersamaan, KSPI juga telah melapor ke Internasional Trade Union Confederance (ITUC).

Untuk diketahui, satu tahun belakangan ini, ITUC telah membentuk sebuah panel yang bertujuan melakukan kampanye internasional. Adapun salah satu bentuk perlawanan yang akan dilakukan yakni serikat buruh di berbagai dunia akan mengirimkan surat protes ke Kantor Kedubes Indonesia di berbagai negara.

Baca juga: Kampanye Akbar di Istora Senayan, Partai Buruh Belum Tentukan Dukungan di Pilpres 2024, Tunggu Putaran Kedua

"Misalnya DGB di Jerman, AFL CIO di Amerika, CUT di Brazil, ACTU di Australia, Renggo di Jepang. Bahkan akan ada aksi protes di kantor Duta Besar Indonesia di berbagai negara, yang dimotori oleh ITUC," tutur Said Iqbal.

Hal lain yang akan dilakukan adalah aksi-aksi unjuk rasa yang berkelanjutan pada 15 Juni. Ke depan, aksi besar akan terus dilakukan untuk menolak Undang-Undang PPP sekaligus omnibus law UU Cipta Kerja pada aksi May Day.

"Bentuk perlawanan lain adalah kampanye sosial media, untuk menolak UU PPP yang direvisi dan menolak dibahasnya kembali omnibus law UU Cipta Kerja," tuturnya.

Baca juga: Desak Revisi Kenaikan Upah, Kaum Buruh Ancam Mogok Nasional

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru