Optika, Surabaya - Guna mempermudah pengajuan kurikulum operasional secara digital yang disusun oleh satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Jawa Timur meluncurkan aplikasi Elektronik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (E-KTSP) di Surabaya beberapa hari yang lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi menjelaskan, Proses manual membutuhkan waktu dan proses yang cukup Panjang dalam mendapatkan pengesahan. Sekolah yang datang dari jauh misalnya Madiun, Ponorogo, Pacitan kadang memerlukan waktu berhari-berhari untuk penyelesaian pengesahan dan melibputi banyak dokumen.
Baca juga: Akar Masalah Struktural Hingga Kultural Perundungan Anak di Sekolah
"Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah lembaga dalam pengurusan KTSP di lingkungan Disdik Jatim. Selama ini pengurusan KTSP yang manual justru meninggalkan dokumen yang cukup tebal dan rangkap empat," jelasnya seperti rilis kepada awak media, Sabtu (18/9/2021).
Rencananya sebanyak 1.506 SMA yang terdiri dari 423 SMA negeri dan 1.083 SMA swasta akan menggunakan aplikasi ini mulai tahun ajaran baru.
Wahid menambahkan, Melalui E-KTSP ini proses pengesahan KTSP akan lebih efisien dan efektif. Proses ini juga akan menghindari banyak lembaga yang hanya copy paste dalam penyusunan dokumen KTSP.
"Kami juga dapat memantau keaktifan kepala sekolah dalam perencanaan pembelajaran," ujar Mantan Kepala Dinas Perhubungan Jatim itu.
Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Jatim, Ety Prawesti menambahkan keunggulan aplikasi E-KTSP adalah keterlibatan semua elemen lembaga dalam pengurusan dan pengesahannya.
Baca juga: Beberapa Catatan Untuk Kurikulum Merdeka Sebelum Resmi Jadi Kurikulum Nasional
"Keterlibatan semua pihak ini akan membantu monitoring pengajuan dan pengesahan KTSP. Keunggulan lainnya yakni, proses pengajuan dan pengesahan dilakukan secara real time," tambahnya.
Di samping itu, banyaknya pihak yang dilibatkan dalam penyusunan dokumen KTSP ini juga sebagai acuan kepala sekolah dan guru dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi program K-13 agar terukur
Selain itu juga menjadi dokumen acuan operasional bagi dinas pendidikan, pengawas dalam melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan kurikulum di sekolah.
Ety menjelaskan dalam penggunaannya sekolah terlebih dahulu harus mengakses https://E-ktsp.ppsma-jatim.com kemudian masukkan username dan password.
Baca juga: FSGI Koreksi Visi Misi Capres Terkait Pendidikan
Selanjutnya, sekolah mengunduh dokumen I, II dan III. Kemudian kepala sekolah akan menilai, mengajukan KTSP dan mengunduh SPTJM. Setelahnya kepala sekolah akan menilai dan mereview buku 1.
"Jika proses ini sudah benar maka akan memberi status dari draft menjadi reviewed dan akan diteruskan ke cabang dinas pendidikan wilayah," pungkasnya. (Jen/zal)
Editor : Pahlevi