PARA Syndicate: Ada 5 Alasan Peraturan Teknis Penunjukan Pj Kepala Daerah

Reporter : Uswatun Hasanah
PJ kades

Optika.id - PARA Syndicate mengungkapkan sejumlah alasan terkait teknis penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Selain keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah juga harus membuat teknis soal penunjukan Pj agar dilakukan secara demokratis dan transparan.

Menurut Ari Nurcahyo selaku Direktur Eksekutif PARA Syndicate menjelaskan sejumlah alasan diperlukan peraturan teknis soal penunjukan Pj Kepala Daerah, yakni adanya kekhususan Pj pada periode 2022 hingga 2024.

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Rakyat Berhak Berpartisipasi dalam Aktivitas Politik

Ari mengatakan bahwa ada kekhususan Pj Kepala Daerah Periode 2022 2024 di antaranya adalah jumlah Pj Kepala Daerah lebih dari separuh daerah Pilkada. Yang mana, dari total 542 daerah ada sebanyak 272 posisi Pj Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada secara serentak.

Hal yang kedua soal kekhususan Pj Kepala Daerah yakni membutuhkan durasi yang lama, bahkan ada yang memakan waktu lebih dari dua tahun.

"Itu menyebabkan bahwa harus ada mekanisme yang mengatur secara khusus bahwa bagaimana setelah setahun habis bisa dipilih kembali, seperti apa syarat dan kondisinya, tentu diperlukan syarat dan kondisi, sehingga penjabat yang bersangkutan bisa dilanjutkan lagi," ujar Ari, Senin (18/7/2022).

Di sisi lain, kekhususan Pj saat ini adalah adanya konteks tahun politik. Terkait kontestasi Pemilu 2024 proses pengisian dan penunjukan Pj Kepala Daerah ini bisa menjaga jarak dari intervensi politik.

Alasan selanjutnya diperlukannya peraturan teknis soal penunjukan Pj Kepala Daerah ialah untuk mengkompilasi serta mengintegrasikan berbagai aturan yang sudah ada dalam undang-undang, peraturan pemerintah serta aturan lainnya yang dihimpun menjadi satu aturan teknis sehingga bisa memudahkan mekanisme pelaksanaan dan pengawasannya.

kemudian, alasan lainnya ialah adanya tuntutan demokrasi serta transparansi sehingga aturan teknis Pj Kepala Daerah menjadikan proses penunjukkan yang lebih demokratis serta menjamin transparansi kepada publik.

Baca juga: Ini Daftar 101 Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Habis di Tahun Ini

"Alasan keempat adalah merespon putusan MK yang pada 20 April 2022 MK memerintahkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan tentang pengisian Pj kepala daerah," jelas Ari.

Alasan terakhir soal diperlukannya pearturan teknis soal Pj Kepala Daerah ialah diperlukannya pelibatan aspirasi serta masukan publik. Bersama masyarakat sipil, media serta lapisan masyarakat lain, Ari berharap agar proses pengisian Pj Kepala Daerah berlangsung secara demokratis, akuntabel, serta transparan.

Tak hanya itu, dengan peraturan pelaksanaan dengan regulasi teknis yang rinci, Ari berharap pemerintah bisa menyediakan serangkaian mekanisme serta persyaratan yang jelas dan terukur secara demokratis dan akuntabel dalam penjaringan Pj Kepala Daerah. Di sisi lain, menurut Ari fungsi kontrol bakal bisa dijalankan secara baik.

"Bagaimana monitoring dan evaluasi secara berkala yang akuntabel dengan melibatkan DPRD tapi juga partisipasi publik. Jadi kami merasa bahwa, pelibatan DPRD bagus memang diperlukan, tapi perlu juga bagaimana pelibatan partisipasi publik dengan media dan masyarakat sipil," tutup Ari.

Baca juga: Angka Positif Meningkat, Satgas Covid-19 Ingatkan Kepala Daerah Awasi Prokes

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru