Optika.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 meminta seluruh kepala daerah baik gubernur, wali kota dan bupati di seluruh Indonesia agar kembali menggalakkan pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) terutama di tempat umum dan pemukiman warga.
Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan pengawasan dilakukan karena tingkat positif di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dari 5,12 persen menjadi 10,05 persen atau naik hampir dua kali lipat.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Rakyat Berhak Berpartisipasi dalam Aktivitas Politik
Jika dibandingkan dengan saat puncak Omicron lalu, dalam lima minggu kenaikan hampir 17 persen. Sedangkan saat puncak Delta lalu kenaikan sembilan persen. Artinya, kenaikan tingkat positif kali ini masih lebih rendah dibanding saat puncak Omicron dan Delta, kata Wiku dalam keterangan resminya, Sabtu (13/8/2022).
Menurutnya, angka-angka positif itu mencerminkan kenaikan kasus-kasus positif di tengah masyarakat. Jumlah kelurahan/desa yang dipantau dalam satu bulan terakhir mulai terlihat menaik meski angka masih belum signifikan.
Dari total 80 ribu desa dan kelurahan di Indonesia, kata Wiku, di minggu ini hanya 2.000 (2,5 persennya) yang dipantau kedisiplinan prokesnya.
Wiku juga menyebutkan, perlu ada penyesuaian strategi vaksinasi COVID-19 yaitu mempercepat pemerataan cakupan vaksinasi dosis terlengkap agar mencapai kekebalan optimal.
Saat ini, tugas kita bukan memastikan memastikan diri sudah divaksinasi lengkap namun juga orang-orang di sekitar kita. Karena tujuan utama kita adalah membentuk kekebalan kolektif bukan individu, paparnya.
Baca Juga: Di Jepang, Pendatang dari China Wajib Tes Covid Negatif!
Satgas mengingatkan kembali bahwa vaksinasi yang membuat kebal dari penyaluran. Hal ini, kata Wiku terlihat dari data bahwa lima daerah penyumbang kasus tertinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Bali yang memiliki cakupan vaksinasi booster yang tidak jauh dari rata-rata nasional bahkan lebih tinggi.Karena itu, kata Wiku, diperlukan proteksi berlapis sebagai pelengkap yaitu perilaku hidup bersih dan sehat.
Diharapkan hal itu menjadi budaya yang tak lepas dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Untuk meningkatkan upaya penyaluran, Satgas mengeluarkan penyesuaian kebijakan melalui SE Satgas Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), katanya.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Cabut PPKM, Kegiatan Keramaian Diimbau Tetap Patuhi Prokes
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi