Ini Daftar 101 Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Habis di Tahun Ini

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Senin, 19 Sep 2022 21:31 WIB

Ini Daftar 101 Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Habis di Tahun Ini

i

631c00dd47e56-gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-rabu-792022_665_374

Optika.id - Pada 16 Oktober 2022 mendatang, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan segera berakhir. Tak hanya Anies Baswedan, ada beberapa kepala daerah yang masa jabatannya selesai pada tahun 2022 ini, Senin (19/9/2022).

Total ada sebanyak 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun ini. Adapun sederet kepala daerah ini telah menjabat sejak terpilih pada Pilkada serentak 2017 lalu.

Baca Juga: Formappi Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Pj Kepala Daerah

Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) sendiri telah ditetapkan untuk dihelat pada 2024. Jadinya, jabatan tersebut berakhir saat ini.

Berakhirnya masa jabatan akan membuat posisi pimpinan di beberapa daerah ini akan diisi oleh penjabat atau Pj kepala daerah atau pejabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Optika.id, berikut daftar sejumlah 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022 ini.

Selain DKI Jakarta, jabatan gubernur yang akan berakhir pada tahun ini yakni Kepulauan Bangka Belitung, Aceh, DKI Jakarta, Gorontalo, Banten, Papua Barat dan Sulawesi Barat.

Kemudian, bagi jabatan bupati yang berakhir tahun ini ialah Lampung Barat, Mesuji, Tulang Bawang, Banjarnegara, dan Bekasi. Selanjutnya ada Jepara, Cilacap, Pati, Kulonprogo dan Brebes.

Selain itu, ada Kabupaten Buleleng, Flores Timur, Lembata, Hulu Sungai Utara, Landak, Kotawaringin Barat, Barito Selatan, Barito Kuala,Buol, Banggai Kepulauan, dan Bolaang Mongondow. Kemudian ada Takalar, Kepulauan Sangihe, Bombana, Kolaka Utara, Boalemo, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, dan Muno Barat. Kemudian ada Seram Bagian Barat, Buru dan Maluku Tenggara Barat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Rakyat Berhak Berpartisipasi dalam Aktivitas Politik

Berikutnya wilayah yang masa jabatannya habis ialah Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Morotai, Jayapura, Halmahera Tengah, Kabupaten Tolikara, Nduga, Lanny Jaya, Sarmi, Mappi, Kepulauan Yapen, Intan Jaya, Puncak Jaya, Dogiyai, Tambrauw, Maybrat Sorong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, ada Kabupaten Aceh Besar, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Aceh Jaya, Simueulue, Pidie, Bireun, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Aceh Barat Dara, Gayo Lues, dan Aceh Barat.

Ditambah, Kabupaten Nagan Raya, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Tapanuli Tengah, Kepulauan Mentawai, Kampar, Muaro Jambi Sarolangun. Lalu, Tebo, Musi Banyuasin, Bengkulu Tengah, Tulang Bawang Barat, dan Pringsewu.

Sedangkan jabatan Wali Kota ada di Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Sabang. Kemudian, Tebing Tinggi, Payakumbuh, Pekanbaru, Cimahi, Tasikmalaya. Selanjutnya, Salatiga, Yogyakarta, Batu, Kupang, Singkawang, Kendari, Ambon, Jayapura, dan Sorong.

Baca Juga: Penunjukan Pj Kepala Daerah Berpotensi Ganggu Stabilitas Pemilu

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU