Jawab Tuntutan Zaman, Kajari Mojokerto Minta Jaksa Introspeksi Diri dan Tinggalkan Pola Lama

Reporter : Jenik Mauliddina
kajari-kota-mojokerto

Optika.id, Mojokerto - Kajari Kota Mojokerto Hadiman meminta seluruh warga Adhyaksa agar siap meninggalkan praktik-praktik tidak terpuji dan meningkatkan kualitas demi menjawab tantangan. Hal tersebut disampaikan saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengadakan upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dengan tema 'Kepastian Hukum, Humanis, Menuju Pemulihan Ekonomi' di Kota Mojokerto, Sabtu (23/7/2022).

"Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa merupakan momentum kita bersama untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang kita kerjakan selama satu tahun terakhir, dan menyusun strategi guna menyiapkan diri menghadapi tantangan di masa yang akan datang," kata Hadiman dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/7/2022).

Baca juga: Diduga Masuk Mesin Produksi, Pekerja di PT Meltex Mojokerto Meninggal Dunia

Tak hanya itu, ia meminta kepada seluruh pegawai kejaksaan di lingkup Kota Mojokerto agar terus meningkatkan kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan setiap tugasnya.

"Saya tekankan kepada seluruh warga Adhyaksa untuk segera tinggalkan pola lama, dan akhiri praktik-praktik tidak terpuji. Yang saya butuhkan adalah jaksa yang cerdas dan berintegritas," ujarnya.

Selain berpesan akan hal tersebut, dalam perayaan Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini, ia turut menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah mengabdi selama ini. Sehingga kerja-kerja di kejaksaan bisa berjalan optimal.

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras dalam menoreh prestasi dan memberi citra positif, meskipun di tengah keterbatasan tetap bekerja secara optimal," jelasnya.

Baca juga: 20 Desa di Kabupaten Mojokerto Masuk Kriteria Sasaran Program Mahasiswa Membangun

Sebagai informasi tambahan, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto pada tahun 2022 telah menuntaskan beberapa capaian, diantaranya eksekusi kasus narkotika sebanyak 76 perkara, Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) 5 perkara, Orang dan Harta Benda (Oharda) 17 perkara, dan Keamanan & Ketertiban Umum (Kantibum) 4 perkara. Selain itu Kejari Kota Mojokerto juga telah merestorasi justice sebanyak 4 perkara.

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Baca juga: Angin Puting Beliung Sapu 33 Rumah dan 1 Mobil di Mojokerto

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru