Optika.id - Korban Muhammad Efendi (28) diduga meninggal masuk ke dalam mesin produksi mika PT Multi Anugrah Lestari Texindo (PT Maltex).
Baca Juga: 20 Desa di Kabupaten Mojokerto Masuk Kriteria Sasaran Program Mahasiswa Membangun
Warga Dusun Glatik, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ini merupakan karyawan bagian produksi.
Korban bekerja di Kalender Mika A-2 PT Maltex, pabrik penghasil spongsit yang berada di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Dusun Kesono, Desa Candi Harjo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Korban bekerja di lantai A-2 yang merupakan bagian masak mika.
Kasi Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati mengatakan, jasad korban sudah tidak utuh, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) hanya ditemukan serpihan tulang dan daging. Dugaannya masih dalam penyelidikan. Petugas sudah melakukan olah TKP, ungkapnya, Minggu (22/1/2023).
Baca Juga: Angin Puting Beliung Sapu 33 Rumah dan 1 Mobil di Mojokerto
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas dari Polsek Ngoro bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan olah TKP. Petugas juga meminta keterangan sejumlah saksi. Masih kata Kasi Humas, kasus kecelakaan kerja di PT Maltex saat ini ditanggani Satreskrim Polres Mojokerto.
Sebelumnya, Kecelakaan kerja menimpa korban Muhammad Efendi (28) warga Dusun Glatik, Desa Watesnegoro,Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Korban yang merupakan karyawan PT Multi Anugrah Lestari Texindo (PT Maltex) bagian produksi ini tewas, Sabtu (21/1/2023).
Baca Juga: Sampai Saat Ini, Kebijakan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Mojokerto Masih Berlaku
Korban tewas saat bekerja di bagian produksi pabrik penghasil spongsit yang berada di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Dusun Kesono, Desa Candi Harjo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Kecelakaan kerja tersebut diketahui sekira pukul 20.45 WIB.
Editor : Pahlevi