Optika.id, Surabaya - Semua saksi korban terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani atau Bechi akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi korban yang dihadirkan ada lima orang.
JPU dari Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan dalam berkas perkara, korban hanya ada satu orang. Namun pihaknya akan mendatangkan 4 orang saksi korban lagi.
Baca juga: Anak Kandung di Blitar Dihamili Oleh Bapak Kandungnya Sendiri
"Di berkas perkara yang kita dakwakan memang cuma satu korban, tapi 4 saksi korban akan kita hadirkan. Total ada 5," ujar Firdaus usai sidang Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya (PN), Senin (25/7/2022).
Hal serupa sebelumnya juga telah diungkap oleh kuasa hukum korban, Nun Sayuti. Nun mengatakan, 5 orang saksi korban akan memberikan keterangan dalam sidang nanti.
"Saksi korban yang sudah di-BAP ada lima orang dan akan kami hadirkan semua (di persidangan)," ujar Nun.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Mas Bechi
Sementara itu, pendamping korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Yaritza Mutiaraningtyas menuturkan untuk melindungi korban dari adanya intimidasi, korban telah diberi perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK (LPSK). Sehingga, mereka tetap akan memberikan kesaksian di pengadilan nanti.
"Mereka diberi perlindungan LPSK, kami usahakan lima orang memberi kesaksian di Pengadilan," ujar perempuan yang akrab disapa Ica ini.
Reporter: Jenik Mauliddina
Baca juga: PN Surabaya Vonis Mas Bechi Tujuh Tahun Penjara
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi