PN Surabaya Vonis Mas Bechi Tujuh Tahun Penjara

author Denny Setiawan

- Pewarta

Jumat, 18 Nov 2022 03:55 WIB

PN Surabaya Vonis Mas Bechi Tujuh Tahun Penjara

i

f5b14_mas-bechi

Optika.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis tujuh tahun kurungan penjara kepada Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Bechi, terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hakim Sutrisno dalam amar putusannya, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Tak Layak, Hasyim Asy'ari Sudah Selesai!

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 289 junto Pasal 65 KUHP.

Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut menuai reaksi kecewa dari keluarga terdakwa yang meyakini Bechi tidak pernah melakukan perbuatan pemerkosaan sebagaimana vonis majelis hakim.

"Tidak pernah ada pemerkosaan itu," ujar salah satu keluarga terdakwa.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, JPU menuntut terdakwa Bechi pidana penjara selama 16 tahun.

Baca Juga: Jadilah Berani, Ini Kiat Mengindari Catcalling

"Di situ kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka, kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP, sehingga kami tuntut 16 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mia mengatakan tak ada alasan yang meringankan untuk terdakwa Bechi selama persidangan.

"Tuntutan ini kami sampaikan semata-mata berdasarkan hati nurani dan atas nama undang-undang," ujar Mia.

Bechi didakwa melakukan pemerkosaan terhadap santriwati. Bechi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak datang saat dipanggil penyidik Polda Jatim sebagai tersangka.

Baca Juga: Tak Hanya Perempuan, Kaum Laki-Laki juga Wajib Belajar Literasi TPKS

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU