Resmi! Kominfo Buka Blokir Layanan Yahoo, Steam, CS GO, dan Dota

Reporter : optikaid
lt62b956dc74e02

Optika.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan telah menormalisasi layanan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat asing Yahoo, Steam, CS Go, dan Dota  setelah pemilik layanan mendaftarkan PSE ke sistem yang dimiliki Pemerintah.

"Kementerian Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA). Akses terhadap keempat Sistem Elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini. Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam siaran persnya, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Judi Slot Sasar Masyarakat Ekonomi Rendah dan Anak-Anak yang Labil

Minta Bantuan Kedubes Amerika: Sebelumnya Kementerian Kominfo sampai meminta bantuan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk menghubungi empat perusahaan dan layanan itu agar mau mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.

Dari tujuh platform besar yang diblokir Kominfo pekan lalu, kini tinggal PayPal Origin dan Epic Games yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.

Pendaftaran PSE lingkup privat menjadi salah satu perbincangan yang hangat di masyarakat beberapa pekan terakhir dan puncaknya pekan ini ketika Kementerian Kominfo menjadi bulan-bulanan warganet karena memblokir PayPal dan lain-lain.

Polemik di Publik: Kominfo dianggap dengan mudah memblokir layanan-layanan tersebut dan tak sadar jika ulahnya justru merugikan banyak orang, terutama para pekerja freelance serta pekerja kreatif di Indonesia yang menerima bayaran via PayPal.

Baca juga: Kominfo Blokir Game Judi Online Higgs Domino Island

Sementara pemblokiran Origin, Steam, DOTA dan CS GO dinilai bertolak belakang dengan gembar-gembor pemerintah menghidupkan industri game serta esports di Tanah Air.

Selain itu para aktivis juga menilai aturan PSE Lingkup Privat ini berpotensi membungkam kebebasan berpendatan di dunia digital, karena Nomor 5 Tahun 2020 yang menjadi landasannya mengandung banyak pasal karet serta memberikan wewenang sangat besar pada pemerintah untuk memblokir atau menghapus konten di internet. 

Reporter: Denny Setiawan

Baca juga: Hakim Sebut Tender BTS Kominfo Layaknya Arisan: Cuma Bagi-Bagi Jatah Tender

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru