Partai Buruh Tuding KPU Persulit Daftar Parpol

Reporter : Uswatun Hasanah
381304_02034803082022_said_buruh

Optika.id - Salah satu persyaratan menjadi peserta pemilu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ialah menginput data persyaratan terlebih dahulu di sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.

Terkait salah satu syarat yang ditetapkan oleh KPU, Partai Buruh yang diinisiasi oleh Said Iqbal ini mempersoalkan persyaratan tersebut lantaran data anggota yang dikirim terjadi selisih.

Baca juga: Kebijakan Tapera Ditolak, Ini 5 Tuntutan yang Diajukan Saat Demo

Masalah ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin ke posko Helpdesk KPU di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

"Kita datang untuk meminta klarifikasi terhadap dua hal. Hal yang pertama adalah tidak seluruhnya anggota partai buruh yang didaftarkan di Sipol itu berhasil tampil di Sipol KPU," ujar Said.

Said mengklaim jika pihaknya sudah benar memasukkan data keanggotaan sebanyak 250 ribu orang. Akan tetapi, data yang tampil di Sipol menunjukkan selisih dan tidak sampai 100 persen.

"Artinya yang dikirim dan yang tampil itu beda angka, ada selisih," ucapnya.

Akibatnya, Idham menjelaskan besaran selisih yang dicatat oleh Partai Buruh hingga hari ini, sudah lebih sedikit dibanding data pada Selasa malam (2/8/2022).

"Tadi malam kami cek ada sekitar 4.500 data keanggotaan yang tidak tampil. Namun pagi (hari) ini tinggal 1.500. Artinya 3.000 itu tiba-tiba tampil," ungkapnya.

Baca juga: Kampanye Akbar di Istora Senayan, Partai Buruh Belum Tentukan Dukungan di Pilpres 2024, Tunggu Putaran Kedua

Dikonfirmasi oleh Idham Holik selaku anggota KPU RI di posko Helpdesk, Said mendapatkan penjelasan terkait kendala yang terjadi.

"Jadi ada dua masalahnya. Satu akselerasi, dan kedua soal daya tampung. Dan ini problemnya ada di KPU bukan di partai," katanya.

Kendati sudah mendapatkan penjelasan dari KPU Said menuntut kepada KPU agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada Parpol. Bukan justru menjadikan Sipol sebagai instrumen yang hanya mempermudah kerja KPU.

Said menduga demikian sebab sistem Sipol yang dibuat oleh KPU sengaja dibuat berjenjang. Yakni pada tahap Parpol harus menyelesaikan input data keanggotaan terlebih dahulu. Kemudian baru bisa menginput data kepengurusan setelah itu, sudah selesai baru bisa menginput data kantor.

Baca juga: Desak Revisi Kenaikan Upah, Kaum Buruh Ancam Mogok Nasional

"Jadi pemenuhan anggota menjadi syarat bisa atau tidak bisanya kepengurusan dan kantor tampi di Sipol. itu membuat akhirnya, seolah-olah sudah ada verifikasi di tahap Sipol. Sepertinya KPU ingin gampang saja, tapi mempersulit parpol. Ini tidak fair. Mestinya layanannya itu ke partai, kemudahan diberikan ke partai bukan ke mereka," jelas Said.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru