Optika.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkomitmen mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa menyebutkan pihaknya akan memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan dalam proses peradilan.
Baca juga: Anak Kandung di Blitar Dihamili Oleh Bapak Kandungnya Sendiri
"Kami akan terus kawal proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Kami akan memastikan para korban mendapatkan akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan, ujarnya, Jumat (5/8/2022).
"Kasus ini menjadi perhatian kami karena korban dan keluarga diketahui mendapatkan tekanan dari berbagai pihak. Hal itu dikhawatirkan memengaruhi psikis korban dalam menghadapi persidangan," lanjut Margareth.
Mengenai mekanisme perlindungan saksi dan korban, kata dia, peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi dan korban merupakan komitmen kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada saksi korban.
Penanganan jenis kejahatan ini tidak menjadi tanggung jawab satu pihak saja, melainkan harus terjadi sinergi antarpihak. Sehingga penanganannya komprehensif, khususnya dalam memberikan perlindungan bagi saksi korban saat memberikan keterangan dalam sidang," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati mengharapkan dukungan untuk menghadirkan saksi yang didampingi oleh LPSK dikarenakan kehadiran saksi sangat penting untuk mendukung pembuktian.
Untuk para saksi korban, agar dapat memberikan kesaksian di persidangan secara daring (online) dan terdapat ruangan terpisah antara saksi korban dan terdakwa. Dikarenakan adanya kekhawatiran para saksi korban akan mendapatkan tekanan psikologis dari pihak terdakwa apabila persidangan dilakukan secara tatap muka (offline), ujar Mia.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Mas Bechi
Senada dengan hal tersebut, Komisi Kejaksaan Apong Herlina juga menyampaikan apresiasinya kepada KemenPPPA yang telah menginisiasi pertemuan untuk membantu para saksi korban kasus MSAT ini.
"Kami mengajak kepada peserta rapat koordinasi untuk bersama-sama mengajukan pemeriksaan kesaksian saksi korban dapat dilakukan secara daring (online) karena dikhawatirkan korban akan teringat kembali kejadian di masa lalu dengan terdakwa. Juga adanya kekhawatiran akan ada pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa yang akan menyudutkan saksi korban," katanya.
Diketahui, MSAT masih menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu didakwa dengan pasal berlapis.
Pertama, MSAT didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: PN Surabaya Vonis Mas Bechi Tujuh Tahun Penjara
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi