Datangi Mabes Polri, Pengacara Bharada E Pilih Mundur Dari Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Apa?

Reporter : optikaid
mundur-jadi-pengacara-bharada-e-andreas-tak-mau-blakblakan-buka-alasan_135375

Optika.id - Andreas Nahot Silitonga menyampaikan pernyataan pengunduran diri dari kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau yang disebut Bharada E. Andreas menyatakan pengunduran diri sambil mendatangi Bareskrim Polri.

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard, yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," ujar Andreas di gedung Bareskrim pada Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: Mengapa Bharada E Tidak Jadi Ditahan di Lapas Salemba?

Dia menjelaskan alasan pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Dia menyampaikan alasan tersebut tidak akan dibuka ke publik dalam waktu dekat.

"Dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa alasan kami mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat," ujarnya.

Tetapi dia mengaku belum sempat menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri.

Dia menyampaikan bakal kembali mengunjungi Bareskrim setelah menyerahkan fisik surat pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E.

"Satu hal lagi, cuma tadi kami sangat sayangkan, kami maksudnya baik, menyampaikan surat. Cuma tadi tidak ada yang bisa menerima mungkin karena hari libur juga. Makanya kami memutuskan menyampaikan via WA dulu sementara tapi kami akan kembali di hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," katanya.

Baca juga: Pengamat Kepolisian Sebut Keputusan Sidang Etik Bharada E Tak Bijaksana

Dia menyatakan begitu menghargai proses hukum yang tengah berjalan perihal pengusutan meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau sering disebut Brigadir J.

Polri telah memutuskan Bharada E sebagai tersangka perihal Brigadir J. Bharada E terlibat baku tembak sampai menyebabkan Brigadir J tewas.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta pada Rabu (3/8/2022).

Kasus baku tembak itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas membentuk tim khusus demi mengusut kasus tersebut. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan untuk mengusut kasus ini sebagai tim eksternal. 

Baca juga: Arti Demosi, Sanksi Sidang Kode Etik Bharada E

Reporter: Denny Setiawan

Editor Pahlevi 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru