Arti Demosi, Sanksi Sidang Kode Etik Bharada E

author Daniel Andayawan

- Pewarta

Rabu, 22 Feb 2023 21:10 WIB

Arti Demosi, Sanksi Sidang Kode Etik Bharada E

Optika.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap menjadi anggota Polri. Dalam sidang etik hari ini, Rabu (22/2/2023), Richard hanya mendapatkan hukuman demosi selama satu tahun.

Baca Juga: Pengamat Kepolisian Sebut Keputusan Sidang Etik Bharada E Tak Bijaksana

Hasil sidang etik tersebut diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Ahmad Ramadhan. Menurut Ramadhan, Richard tak diberhentikan sebagai anggota Polri.

"Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan," kata Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri.

Selain itu, Ramadhan mengatakan Eliezer jabatannya akan didemosi selama satu tahun. Dia mengatakan Richard menerima putusan tersebut.

"Sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun," ujarnya dikutip dari Tempo.

Sebagai orang awam, kita pasti asing dengan kata demosi. Menurut laman resmi Polri, demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Bhayangkara.

"Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dia tempati ke jabatan yang lebih rendah," tulis keterangan Polri.

Baca Juga: Dijatuhi Vonis Ringan 18 Bulan Penjara, Ini yang Meringankan Richard Eliezer

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan berbunyi: Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Lalu Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berbunyi: Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 juga menyatakan: Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.

Baca Juga: Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo

Atasan yang berhak menghukum polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-harinya ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban fungsi sumber daya manusia Polri.

Atasan yang berhak menghukum tersebut juga harus melakukan pengawasan selama anggota menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah hukuman anggota dijalani.

Demosi merupakan bagian dari mutasi. Sebagaimana disebutkan dalam peraturan kapolri, demosi merupakan mutasi yang sifatnya hukuman. Sementara, mutasi sendiri adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah. Hal ini sama dengan Bharada E yang selama masa demosi, ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU