Pengamat Kepolisian Sebut Keputusan Sidang Etik Bharada E Tak Bijaksana

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Jumat, 24 Feb 2023 11:19 WIB

Pengamat Kepolisian Sebut Keputusan Sidang Etik Bharada E Tak Bijaksana

Optika.id - Karier Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selaku terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J sebagai anggota Polri belum usai. Pasalnya, Bharada E dalam sidang etik Polri hanya dikenakan demosi 1 tahun akibat perbuatannya tersebut.

Baca Juga: HUT Polri ke-78, Ini 6 Tuntutan YLBHI!

Menurut pengamat kepolisian, Ali Asghar, keputusan sidang etik dari Bharada E tersebut tidak menyalahi aturan. Pasalnya, vonis yang diterima oleh mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut di bawah 2 tahun.

"Di peraturan itu kalau polisi dijatuhi hukum tidak lebih dari dua tahun, itu bisa kembali ke institusi. Jadi, secara aturan tidak ada masalah," ucap Ali dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).

Kendati demikian, Ali menilai jika keputusan tidak memecat Bharada E dari kepolisian merupakan keputusan yang kurang bijaksana. Pasalnya, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan berencara Brigadir J. meskipun di bawah perintah Ferdy Sambo selaku atasannya.

"Saya melihat seperti itu. Kurang tepat, kurang bijaksana. Bagaimanapun dia kan eksekutor dari pembunuhan itu. Itu fakta yang tidak bisa dihindari walaupun sebagaijustice collaborator(saksi pelaku yang bekerja sama)," tuturnya.

Akademisi Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta Raya ini pun mengaku khawatir jika putusan sidang etik Bharada E nantinya menjadi yurisprudensi dalam penanganan kasus serupa di kemudian hari.

Baca Juga: Dialog Kebangsaan Polri Bersama PMPI, Polda Jatim Undang Perwakilan Organisasi Kepemudaan se-Jawa Timur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Ke depan pasti akan jadikan kasus ini sebagaibenchmark(tolok ukur)," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E atas kasus pembunuhan rekannya, Brigadir J. bharada E dinilai terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Kemudian, beberapa waktu sesudahnya Bharada E menjalani sidang etik Polri atas perkara tersebut. Dalam sidang etik, dirinya dijatuhi demosi 1 tahun lantaran terbukti melanggar Pasal 13 jo Pasal 6 ayat (2) dan/atau Pasal 8 atauPasal 10 ayat (1) Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Polri Buka Rekruitmen Besar - Besaran, Cek Kualifikasinya!

"Terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," ucap Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, tentang vonis sidang etik Bharada E.

"Sanksi bersifat etika. Perilaku pelanggar dinyatakan sebaagai perbuatan tercela," imbuhnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU