Optika.id - Polisi telah memeriksa 32 personel Polri karena terlibat dan melakukan pelanggaran etik di kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka ikut terlibat dalam upaya rekayasa kematian Yoshua yang disusun oleh Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir dari detikNews, Jumat (12/8/2022), terdapat personel Polri yang dikurung-atau dalam bahasa Polri dipatsuskan (ditempatkan khusus). Mereka terdiri dari perwira pertama (pama), perwira menengah (pamen), hingga perwira tinggi (pati).
Baca juga: Mengapa Bharada E Tidak Jadi Ditahan di Lapas Salemba?
Semuanya dikurung di dua lokasi berbeda. Yakni di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat hingga di Provos Divisi Propam Polri. Berikut nama-namanya:
Patsus di Mako Brimob Depok
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri.
5. AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Patsus di Provos Divisi Propam Polri
1. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
2. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.
3. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Baca juga: Dijatuhi Vonis Ringan 18 Bulan Penjara, Ini yang Meringankan Richard Eliezer
4. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel.
5. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjadi nama ke-32 yang diperiksa karena melanggar etik.
Dedi mengatakan Polri akan menyelidiki apakah para polisi yang diperiksa ini melanggar pidana atau tidak. Jika terbukti, proses pidana juga akan dilakukan.
"Untuk update lebih lanjut dari Irsus tetap melakukan pemeriksaan berbagai macam dari saksi lainnya ini masih pemeriksaan, apabila diketemukan pelanggaran pidananya nanti akan diserahkan Pak Dirpirdum, Dirpidum akan proses sesuai dengan pelanggaran maupun pidana para terperiksa yang dilakukan Irsus tersebut," ujar Dedi.
Sebelumnya, ada juga nama-nama yang dipatsuskan atau dikurung, namun karena menjadi tersangka statusnya berubah menjadi penahanan. Mereka adalah:
Baca juga: PN Jaksel Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf: Banding Lah!
1. Irjen Ferdy Sambo selaku bekas Kadiv Propam Polri. Dia menjadi tersangka utama kasus tewasnya Brigadir Yoshua dan ditahan di Mako Brimob. Polri menyebut Sambo berperan memerintahkan dan merancang skenario melenyapkan nyawa Brigadir Yoshua.
2. Bripka Ricky Riza Wibowo selaku ajudan Irjen Ferdy Sambo. Dia sebelumnya dikurung di Provos Divisi Propam Polri, lalu ditahan di Rutan Bareskrim.
Sementara itu, tersangka lainnya dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), dan seorang sipil bernama Kuat Ma'ruf (KM), yang merupakan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, ditahan di Rutan Bareskrim.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi