Kabareskrim: Brigadir J Terbukti Tidak Lecehkan Istri Ferdy Sambo

Reporter : Jenik Mauliddina
1658239863

Optika.id - Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipastikan tidak melakukan pelecehan seksual kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi seperti alibi yang dilontarkan Ferdy Sambo.

Dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (13/8/2022), Kabareskrim Polri Komjen, Agus Andrianto mengungkapkan Brigadir J hanya berada di pekarangan rumah sebelum dieksekusi. Semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Mengapa Bharada E Tidak Jadi Ditahan di Lapas Salemba?

Hal ini kemudian menampik tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas. Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," pungkasnya.

Baca juga: Dijatuhi Vonis Ringan 18 Bulan Penjara, Ini yang Meringankan Richard Eliezer

Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: PN Jaksel Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf: Banding Lah!

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru