Optika.id - Mlati Muryani, yang merupakan pelapor perkara penyekapan terhadap seorang karyawan yang diduga dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Rahardjo, meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa Hukum Mlati, Fuad Abdullah, kepada wartawan di Surabaya, Kamis, mengatakan bahwa kliennya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK karena merasa diintimidasi sejak suaminya ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Baca juga: Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka, Ini Fakta Menarik Dibaliknya!
Suami Mlati Muryani dilaporkan balik oleh pihak Meratus Line atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
"Oleh karenanya (Mlati) mengajukan permohonan kepada LPSK," kata Fuad Abdullah, Kamis (18/8/2022).
Mlati Muryani adalah istri Edi Setyawan, karyawan Meratus Line yang disebut sebagai korban penyekapan Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo.
Sejak Slamet Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Mlati merasa diintimidasi.
Fuad menjelaskan Mlati melaporkan perkara penyekapan yang dilakukan Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo terhadap suaminya Edi Setyawan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 7 Februari 2022.
Dua hari kemudian, 9 Februari, pihak Meratus Line melaporkan balik Edi Setyawan dalam perkara penipuan dan penggelapan ke Polda Jatim.
Polda Jatim bekerja lebih cepat karena terlebih dahulu menetapkan Edi Setyawan sebagai tersangka pada 27 Juni 2022 dan langsung melakukan penahanan.
"Sedangkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan dirut Meratus Line sebagai tersangka pada 1 Agustus 2022 dan sampai sekarang tidak melakukan penahanan," ujarnya.
Baca juga: LPSK Ungkap Urgensi Pemberian Restitusi Bagi Korban TPPO
Mlati mengaku kerap mendapat intimidasi sejak suaminya ditahan Polda Jatim.
"Orang-orang tak dikenal bergantian datang ke rumahnya. Kadang berteriak-teriak di depan rumah. Ada juga yang masuk ke rumah untuk memfoto-foto. Bahkan ada yang terang-terangan mengaku berasal dari PT Meratus Line dan mendatangi pengacaranya waktu itu, menekan agar laporannya ke polisi dicabut. Jika tidak mereka akan memenjarakan ibu MM," kata Fuad, menginformasikan keluhan Mlati.
Head of Legal PT Meratus Line Donny Wibisono menjelaskan perkara yang menyeret Dirut Slamet Rahardjo sebagai tersangka dugaan penyekapan terhadap seorang karyawannya berawal dari kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Pada awal tahun 2022, manajemen PT Meratus Line menerima laporan kasus pencurian solar dari kapal-kapalnya oleh sejumlah karyawan yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian besar.
Selanjutnya pada 24 Januari 2022, diperoleh pengakuan dari Edi Setyawan sebagai salah satu karyawan yang terlibat pencurian solar itu.
Baca juga: Lemkapi Nilai Tindakan LPSK Berlebihan, Keselamatan Bharada E Tanggung Jawab Kemenkumham dan Polri
"Dari pengakuannya itu, dia mendapat ancaman dari sejumlah karyawan lain yang terlibat pencurian solar. Maka dia meminta perlindungan sehingga kami amankan di kantor Meratus mulai tanggal 4 hingga 8 Februari 2022. Jadi, tidak benar kalau kami dituduh melakukan penyekapan," katanya.
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi