Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka, Ini Fakta Menarik Dibaliknya!

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Kamis, 23 Nov 2023 14:18 WIB

Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka, Ini Fakta Menarik Dibaliknya!

Optika.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerasan tersebut pada Rabu (22/11/2023).

Lantas, apa saja fakta terkait ditetapkannya status Firli Bahuri sebagai tersangka?

Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Firli Terancam Penjara Seumur Hidup

Firli Bahuri terancam dijerat dengan pasal berlapis oleh kepolisian. Firli juga terancam dipenjara seumur hidup dalam salah satu pasal tersebut. Adapun pasal pertama yang menjerat Firli adalah Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu pasal yang kedua adalah Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP," kata Ade.

Berdasarkan pasal yang dijerat, sambung Ade, maka Firli terancam hukuman pidana penjara selama paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun bahkan seumur hidup. Di sisi lain, Firli juga dikenai sanksi denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Barang Bukti Valas 7 Miliar, LHKPN hingga 17 Akun E-Mail

Ade Safri Simanjuntak selaku Dirkrimsus Polda Metro Jaya menyebut jika pihaknya menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Adapun dokumen yang disita salah satunya adalah penukaran valas dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura senilai miliaran rupiah.

Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!

"Yang disita itu dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti sepatu, pakaian dan pin yang digunakan oleh SYL pada 2 Maret 2022 ketika bertemu Firli di GOR bulu tangkis di Jakarta Barat.

Dokumen lain yang disita adalah laporan lengkap harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Firli Bahuri pada periode 2019 2022, empat flash disk, dua unit mobil dan 17 akun e-mail.

Turut disita ada satu buah dompet bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat berisi holiday get away atau voucher senilai Rp100 ribu dan satu buah kunci keyless bertuliskan Land Cruiser.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Tersangka yang Masih Belum Ditahan

Meskipun begitu, Firli tak kunjung ditahan oleh pihak kepolisian. Namun Ade menyebut bahwa pihaknya akan memeriksa kembali Firli dengan statusnya sebagai tersangka itu. Lebih lanjut, Ade tidak merinci kapan Firli akan diperiksa kembali.

Kemudian, sebagai langkah tindak lanjut pertama kepolisian akan melengkapi beberapa berkas penyidikan pasca gelar perkara, lantas segera memeriksa para saksi untuk selanjutnya Firli akan kembali diperiksa dengan status tersangka.

"Kemudian, melakukan pemberkasan perkara, selanjutnya melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum kantor Kejati Jakarta," pungkasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU