Optika.id - Salah satu hal penting yang krusial dan dibutuhkan oleh korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni restitusi. Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo dalam rangka memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia (World Day Against Traffickung in Persons) yang diadakan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia tersebut jatuh pada tanggal 30 Juli tiap tahunnya.
Baca Juga: Transferan Uang dari TKI Bisa Pulihkan Ekonomi dan Turunkan Kemiskinan
Menurut Antonius, restitusi tersebut bisa digunakan oleh korban TPPO untuk kebutuhan pokok. pasalnya, sebagian besar korban merupakan masyarakat yang secara ekonomi berstatus kurang mampu.
Para korban yang menerima restitusi, telah memanfaatkan dana ganti kerugian tersebut dengan baik. hal tersebut berdasarkan dari data LPSK dan alasan mereka menggunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya adalah lantaran mereka termasuk masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Antonius menambahkan bahwa dari dana restitusi tersebut, ada beberapa korban TPPO yang menggunakan dana restitusi untuk modal usaha. contohnya adalah korban TPPO yang berasal dari Jawa Tengah. Kini dia membuka kafe memakai dana restitusi tersebut.
Apabila restitusi dimanfaatkan secara positif dan produktif, imbuh Antonius, sebenarnya memiliki aspek pencegahan.
Dengan membuka kafe, kalau kafenya jalan, maka mereka akan punya penghasilan. Ketika mereka punya penghasilan, mereka tidak akan tertarik lagi dengan tawaran penghasilan lain di media sosial misalnya, ucap Antonius dalam keterangannya, dikutip Optika.id, Minggu (30/7/2023).
Di sisi lain, dia memandang bahwa apabila dana restitusi itu dimanfaatkan dengan benar maka restitusi memiliki dampak dalam aspek pemulihan korban sekaligus untuk mencegah mereka terjerumus menjadi korban TPPO untuk yang kesekian kalinya.
Baca Juga: Diminta Lunasi Biaya Penempatan, Pemerintah Dinilai Pelit dan Perhitungan ke PMI
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun dana ganti kerugian kepada tiap korban TPPO bisa berbeda-beda tergantung faktornya, salah satu nya dilihat dari komponen restitusi yakni kehilangan penghasilan.
Dalam perkara TPPO, misalnya korban sudah dieksploitasi sembilan bulan dan hanya terima gaji satu bulan, berarti gaji delapan bulan belum dibayar. Itu akan dihitung oleh ahli restitusi LPSK sebagai penghasilan yang seharusnya diberikan, kata Antonius.
Dalam undang-undang TPPO, ucapnya, dimungkinkan unttuk menyita asset pelaku sebagai salah satu cara untuk memenuhi restitusi kepada korban.
Baca Juga: Modus Pelaku TPPO Gaet Mangsa Lewat Medsos
Dalam dinamikanya, restitusi masih belum diikuti oleh penyitaan aset, padahal dalam undang-undang TPPO dimungkinkan (untuk menyita aset), kata Antonius.
Selain itu, kondisi dinamika lainnya yakni pelaku yang tidak mau dan tidak mampu membayar ganti kerugian kepada korban.
Dan itu berkaitan erat dengan undang-undang kita yang memang menyediakan yang kalau dia (pelaku) tidak mampu bayar, maka jalani hukuman kurungan sebagai pengganti, ungkap Antonius.
Editor : Pahlevi