Presiden Jokowi Belum Serius Tangani Pelanggaran HAM Berat

Reporter : Uswatun Hasanah
pelanggaran HAM berat

Optika.id - Upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu oleh pemerintahan Joko Widodo dinilai belum benar-benar serius.

Hendardi, Ketua Setara Institute menyampaikan bahwa harapan elemen korban, termasuk masyarakat sipil dalam penuntasan pelanggaran HAM berat ini diabaikan oleh pemerintah dengan membentuk Keppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Masa Lalu.

Baca juga: Hutang Moral Indonesia Terhadap Korban HAM

Keppres tersebut menurut Hendardi lebih menyerupai panitia santunan bagi korban demi menyelesaikan berbagai tuntutan keadilan penanganan pelanggaran HAM masa lalu.

Presiden Jokowi tidak menangkap pesan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-V/2007, tertanggal 21 Februari 2008, yang pada intinya penentuan kualifikasi pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 bukanlah domain DPR, kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/8/2022).

Hendardi menjelaskan jika kualifikasi pelanggaran HAM berat merupakan kewenangan dari Komnas HAM serta Kejaksaan Agung (Kejagung). Tanpa menunggu keputusan DPR, Kejagung malah memulai proses penyidikannya. Di sisi lain, tugas DPR pun hanya merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM kepada Presiden RI.

Oleh karena itu, Hendardi menilai jika tidak ada alasan kebuntuan dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu jika Presiden Jokowi bisa mendisiplinkan Jaksa Agung untuk melanjutkan tahap penyidikan atas hasil kerja Komnas HAM.

"Faktanya, Jaksa Agung selalu berlindung, menunggu adanya keputusan DPR," ujarnya.

Baca juga: Pemahaman Caleg Terhadap HAM Kurang dan Masih Belibet

diketahui pada tahun 2021 lalu pun Jaksa Agung sudah memulai penyilidikan terkait dugaan pelanggaran HAM di Paniai pada tahun 2014 silam. Tercatat sampai saat ini setidaknya ada 13 peristiwa pelanggaran HAM berat yang belum kunjung dituntaskan berdasarkan penyelidikan Komnas HAM.

Dari 13 peristiwa tersebut, 9 peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat masa lalu atau terjadi sebelum diundangkannya UU 26/2000 tentang pengadilan HAM.

9 pelanggaran HAM berat masa lalu adalah peristiwa 1965/1966; peristiwa penembakan misterius 1983-1984; peristiwa talangsari 1989; Mei 1998; peristiwa penghilangan paksa 1997/1998; peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998-1999; peristiwa Dukun Santet 1999; peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998; peristiwa Simpang KKA Aceh 1999.

Baca juga: Seberapa Serius Pemerintah Tangani Korban HAM 1965?

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru