Optika.id - Partai Buruh bersama dengan Serikat Buruh menyesalkan absennya DPR RI dalam sidang lanjutan judicial review UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) yang digelar pada Rabu (24/8/2022). Menurut Said Salahudin selaku Kuasa Hukum Partai Buruh, absennya DPR tersebut mencerminkan lembaga itu tidak menjunjung tinggi supremasi hukum.
"Ketika diundang Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan, harusnya datang. Sebagai bentuk tanggungjawab publik kepada masyarakat," kata Said Salahudin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Partai Buruh Gelar Aksi Serentak, Tuntut UU Cipta Kerja Esok Hari
Menurut Said, sebagai lembaga pembuat undang-undang, sudah menjadi keharusan bagi DPR untuk memberikan keterangan kepada pemohon dan masyarakat tentang bagaimana proses pembentukan UU PPP. Sehingga, semuanya akan jelas apakah pembentukan undang-undang tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum atau belum.
"Atas ketidakhadiran DPR, kami meminta kepada Mahkamah agar tidak perlu lagi mendengarkan keterangan dari DPR. Sebab mereka sudah diberikan kesempatan, tetapi tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan dengan baik," ucapnya.
Di sisi lain, terkait dengan keterangan pemerintah, Said menilai jika pernyataan pemerintah yang mengklaim pemohon tidak memiliki legal standing tidak dijelaskan secara gamblang dengan argumentasi yang jelas. Seolah-olah pemerintah hanya asal menolak tanpa memberi argumentasi apapun.
Baca juga: Kebijakan Tapera Ditolak, Ini 5 Tuntutan yang Diajukan Saat Demo
Sementara itu, Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh menyampaikan jika UU PPP adalah inkonstitusional. Sebab, undang-undang ini dibuat bukan karena adanya kebutuhan hukum melainkan akal-akalan hukum guna memuluskan pembahasan kembali omnibus law UU Cipta Kerja.
"Kami sebagai kaum buruh tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan UU PPP. Padahal kita tahu, muara dari pembentukan undang-undang ini sebagai pintu masuk untuk melegalkan omnibus law," kata dia.
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi