Optika.id - Saat ini, Pekerja Rumah Tangga (PRT) tidak lagi masuk ke ranah privat, melainkan ranah publik. Oleh sebab itu, pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT (RUU PPRT).
Menurut Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham), menjelaskan bahwa diksi "perlindungan" yang dicantumkan di dalam judul memiliki 2 esensi. Yakni, seseorang semestinya mendapatkan haknya dan melaksanakan kewajiban tanpa paksaaan/tekanan apa pun.
Baca juga: Mogok Makan Berlanjut, JALA PRT Gigih Desak DPR Bahas RUU PPRT
"Karena itu, ketika diberi judul 'Perlindungan PRT', maka mau tidak mau, suka tidak suka, ini ada adalah aspek hukum privat yang berdimensi publik," ucapnya, melansir situs web Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu (31/8/2022).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan jika saat ini RUU PPRT disusun dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang kondusif tanpa diskriminasi antara pekerja rumah tangga dan pengusaha.
"RUU PPRT ini untuk memberikan pelindungan bagi tenaga kerja informal, khususnya pekerja rumah tangga, dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya," paparnya.
Menaker menambahkan jika perlindungan PRT tidak akan terwujud tanpa adanya sinergi dari semua pihak. Menurutnya, perlindungan PRT tidak hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah saja, melainkan menjadi tanggung jawab ebrsama termasuk tanggung jawab dari lingkungan di mana PRT tersebut bekerja.
Saat ini, kata Ida, masih banyak masalah yang dialami oleh PRT. Di antaranya adalah jam kerja di luar aturan. Dari 63%, PRT bekerja 7 hari seminggu, bekerja tanpa perjanjian yang jelas atau tanpa kontrak ekrja, serta tidak memiliki jaminan sosial dan tidak memiliki perlindungan asuransi.
Baca juga: Harapan Koalisi Sipil RUU PPRT Segera Ketok Palu
Menaker mengklaim jika sudah menerbitkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 tantang PRT. Adanya RUU PPRT ini, ujar Menaker, dinilai sangat penting serta efektif dalam memberikan perlindungan serta payung hukum yang lebih kuat lagi bagi PRT.
Untuk diketahui, RUU PPRT sudah mendekam lebih dari 18 tahun bahkan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Akan tetapi, sampai saat ini masih belum kunjung disahkan.
Dalam rangka mempercepat pengesahan RUU PPRT ini menjadi undang-undang dan menjadi payung hukum yang resmi, maka pemerintah membentuk Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT. Setidaknya ada 12 bab dan 34 pasal di dalam RUU PPRT, yang bertujuan melindungi sekitar 4,2 juta PRT.
Baca juga: Merasa Malu, Ketua Panja RUU PPRT Akan Laporkan Puan ke MKD
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi