Optika.id - Koordinator Koalisi Sipil Untuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Eva Kusuma Sundari merasa miris dengan pembahasan RUU yang seolah tak pernah usai, bahkan RUU itu sudah tersalip oleh 10 Undang-Undang yang menurutnya merugikan di DPR RI.
Baca Juga: Merasa Malu, Ketua Panja RUU PPRT Akan Laporkan Puan ke MKD
Eva menyebut, pihaknya menargetkan RUU tersebut dibahas dan masuk ke DPR mulai tahun 2022 menyusul Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Jika setelah TPKS, maka PPRT bisa disusul. Tapi ternyata disalip sama UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, kemudian disalip-salip lagi, sekarang total sudah disalip 10 UU, kata Eva secara virtual dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga, Selasa (21/2/2023).
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar DPR segera menyelesaikan RUU yang mandeg selama 20 tahun lamanya tersebut. Hal ini penting dilakukan sebab menjelang Pemilu seluruh wakil rakyat pasti akan sibuk dengan urusannya masing-masing.
Eva berharap jika RUU PPRT sudah bisa diagendakan ke sidang paripurna DPR pada 8 Maret mendatang bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional.
Baca Juga: Pekerja Rumah Tangga di Antara Konvensi ILO 189 dan RUU PPRT
Mudah-mudahanan tanggal 8 Maret (pada) Hari Perempuan Internasional itu, kita mendapatkan kabar baik dari Mbak Puan. Karena masuk (usai masa reses) nya tanggal 13 (Maret), tapi mbok ya statement gitu loh, kita akan agendakan tanggal 8 Maret kita pasti senang sekali, tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan dukungannya kepada Komnas HAM yang mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU PPRT. Menurut Mahfud, RUU PPRT merupakan utang pemerintah kepada masyarakat lantaran RUU ini sudah mangkrak selama 20 tahun terakhir.
Dukungan pemerintah terhadap segera disahkannya RUU PPRT ini karena ini juga sudah menjadi bagian dari nawacita. Artinya, bagi pemerintah ini utang, kata Mahfud di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023) lalu.
Baca Juga: Menanti RUU PPRT yang Tertahan di DPR
Kendati demikian, dia menyatakan jika pemerintah saat ini belum bisa berbuat banyak sebab DPR lah yang mengesahkan dan berwenang terhadap hal tersebut. Apabila DPR udah rampung dengan draf RUU PPRT, maka Mahfud menyebut jika pemerintah bisa segera menindaklanjutinya. Oleh sebab itu dirinya juga berharap jika RUU PPRT ini bisa segera disahkan sebelum masa pemerintahan Presiden Jokowi usai pada tahun 2024 nanti.
Karena ini hak inisiatifnya berangkat dari DPR, kami monggo dari DPR. Kalau pemerintah sendiri sih, kalau DPR udah ngirim (draf RUU), prosedurnya paling lama dua bulan kami sudah mengembalikan, tutur Mahfud.
Editor : Pahlevi