Mogok Makan Berlanjut, JALA PRT Gigih Desak DPR Bahas RUU PPRT

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Rabu, 23 Agu 2023 12:31 WIB

Mogok Makan Berlanjut, JALA PRT Gigih Desak DPR Bahas RUU PPRT

Optika.id - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mendesak agar DPR segera membahas serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah mangkrak kurang lebih 19 tahun.

Baca Juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024

Coordinator JALA PRT, Lita Anggraini pun meminta kepada anggota dewan agar segera melakukan Pembahasan Tingkat I.

"Kami mendesak pada masa sidang Agustus sampai September ini ada pembahasan dan pengesahan RUU PPRT," ujar Lita dalam konferensi pers yang diadakan secara daring, Selasa (22/8/2023).

Lita menegaskan, apabila RUU itu tak kunjung disahkan, DPR dinilai melakukan pembiaran terhadap PRT korban kekerasan terus berjatuhan. Sekitar 600 kasus kekerasan terhadap PRT berdasarkan catatan dari JALA PRT, terjadi sepanjang bulan Januari Mei di tahun ini. Akan tetapi di luar itu, mayoritas kasus kekerasan terhadap PRT justru tidak tercatat karena para korban takut melapor.

JALA PRT juga melakukan aksi mogok makan bersama masyarakat sipil di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat sebagai protes untuk segera secara serius memperhatikan nasib PRT dengan mengesahkan RUU yang telah mangkrak bertahun-tahun itu. Aksi ini dilakukan sejak 14 Agustus lalu dan masih akan terus berlanjut hingga RUU PPRT disahkan.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mogok makan, menurut Lita, merupakan simbol PRT yang menahan lapar ketika bekerja dengan jam kerja yang panjang, gaji sedikit dan beban kerjanya tidak diatur. Tak hanya di Jakarta, mogok makan berupa puasa ini turut dilakukan di lima kota besar lainnya seperti Semarang, Tangerang, Yogyakarta, Medan dan Makassar.

Sementara itu, Rena selaku perwakilan dari Yayasan Kalyanamitra pun mendukung RUU PPRT ini. Menurut dia, aksi JALA PRT adalah bentuk dari memperjuangkan hak konstitusi untuk bekerja secara layak dan diakui sebagai pekerja. Pasalnya, selama ini mereka belum bisa menikmati hak secara penuh karena belum ada regulasi yang mengatur tentang pekerja rumah tangga ini.

Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Senada, Muhammad Isnur selaku Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan jika masyarakat sipil membutuhkan konsolidasi yang lebih kuat untuk mendesak hal ini. Pasalnya, dia menilai DPR masih belum menunjukkan iktikad baik dengan sikap akan mengesahkan RUU PPRT meskipun aksi mogok makan sudah dilakukan di hadapan gedung mereka.

"Kewajiban (DPR) sekarang adalah segera memastikan (pengesahan RUU PPRT). Sehingga, ada perangkat yang jelas terkait pelindungannya," pungkas Isnur dalam konferensi pers yang sama.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU