Optika.id - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022) siang. Pasangan suami istri itu dilimpahkan ke Kejagung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Tersangka tiba di gedung Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu 5 Oktober 2022 pukul 11.42 WIB. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menggunakan kendaraan taktis milik satuan Brimob saat hujan mengguyur wilayah Jakarta.
Baca juga: Mengapa Bharada E Tidak Jadi Ditahan di Lapas Salemba?
Media yang sudah menunggu sempat melayangkan protes kepada petugas karena kedatangan tersangka FS masih ditutupi dari jepretan kamera para wartawan. Bahkan, kondisi siang hari ini yang sempat diwarnai hujan, salah satu petugas justru memayungi tersangka FS dan PC.
Gak usah dipayungin pak, kan sudah jadi tersangka! teriak beberapa wartawan di Kejagung, Rabu (5/10/2022).
Atas protes tersebut, petugas dari Kejaksaan berjanji akan memberikan kesempatan untuk mengambil gambar dari tersangka FS saat keluar dari gedung.
Sebelumnya barang bukti kejahatan Ferdy Sambo CS satu mobil sudah diterima Kejaksaan Agung dari pihak Bareskrim Polri. Penyerahan barang bukti dari tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu terkait Pasal 340, 380 dan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain berkas perkara dan barang bukti, nantinya para tersangka juga dijadwalkan akan diserahkan ke Kejaksaan pada hari ini dari Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Dijatuhi Vonis Ringan 18 Bulan Penjara, Ini yang Meringankan Richard Eliezer
Pada hari ini sesuai KUHP kami akan menindaklanjutinya mengambil langkah dan kewenangan UU bahwa JPU (Jaksa Penuntut Umum) berwenang melakukan penahan para tersangka yang diserahkan ke kami, buka Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana kepada wartawan.
Fadil juga menjelaskan, tujuan penahanan sebagaimana untuk memudahkan proses persidangan karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat sederhana ringan memudahkan bawa tersangka ke persidangan.
Hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, AK dan ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob, yang lain di Bareskrim polri. Untuk tersanhka RR, RE dan KM juga di Bareskrim, Untuk ibu PC ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung RI, jelas Fadil.
Baca juga: PN Jaksel Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf: Banding Lah!
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi