Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Festival Musik Berdendang Bergoyang

Reporter : Denny Setiawan
gal_635f4516e47ed6-79778227-71600363

Optika.id - Penyidik Kepolisan Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka baru dalam penyelenggaraan festival musik Berdendang Bergoyang, di Istora, Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.

Kita kemarin sore kembali melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka baru, kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Catatan Akhir Tahun: Ini Daftar Pelanggaran yang Dilakukan oleh Kepolisian Sepanjang Tahun 2023

Komarudin mengatakan dari hasil pengembangan pemeriksaan terdapat dua orang tersangka baru berinisial AL dan MA.

Mereka merupakan panitia penyelenggara festival musik Berdendang Bergoyang, dengan inisial yang pertama AL selaku penanggung jawab perizinan, dan kemudian MA sebagai penanggung jawab di bagian promosi dan produksi, ungkapnya.

Selain itu, Komarudin juga mengatakan kedua tersangka baru AL dan MA dikenakan pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dikenakan pasal yang sama dengan tersangka sebelumnya, pasal 55 ayat 1 ke 1 turut serta karena dari pihak perizinan mereka yang bertanggung jawab, AL ini mengetahui jumlah tiket yang sudah terjual namun mengajukan izin dengan angka yang jauh berbeda dari tiket yang dijual. Sama halnya dengan bagian promosi dan produksi si MA, imbuhnya.

Sementara kedua tersangka baru tidak dilakukan penahanan, lanjutnya.

Dalam hal ini, total tersangka kekisruhan pada festival musik Berdendang Bergoyang sebanyak empat orang.

Sebelumnya, Komarudin juga mengatakan hingga ini telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka pada Sabtu (5/11/2022).

Saat ini masih proses berkas dan sedang berjalan. Yang jelas itu proses hukumnya sudah berjalan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, katanya.

Baca juga: Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka, Ini Fakta Menarik Dibaliknya!

Kepolisan Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada festival musik Berdendang Bergoyang di Istora, Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Senayan.

Festival Berdendang Bergoyang per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka, kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.

Komarudin mengatakan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.

Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan, ujarnya lagi.

Penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ke karantina an Kesehatan.

Baca juga: Ini Larangan dari Polisi Saat Ramadan Nanti

Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022. Namun jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak Kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru