Optika.id - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (6/12/2022).
Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur pun mendesak pembatalan UU KUHP yang baru dengan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
Baca juga: Dilema Hukuman Mati di KUHP Baru, Didukung Aktivis Tapi Ditentang Komnas HAM
"PERPPU tersebut untuk membatalkan pengesahan RUU KUHP yang menjadi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kita mendesak presiden dan DPR RI untuk melakukan kajian ulang terhadap beberapa pasal karet dan kontroversi," kata Achmad Surya Hadi Kusuma, Ketua Badko HMI Jatim pada Optika.id, Kamis (8/12/2022).
Dia menilai pengesahan RUU KUHP menjadi Undang-Undang ini tidak sesuai dengan semangat awal reformasi KUHP yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch. Yakni menginginkan dalam reformasi KUHP ini harusnya untuk mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dengan kepentingan individu. Antara nilai nasional dengan universal, dan tentu pertimbangan Hak Asasi Manusia.
"Pengesahan RUU KUHP menjadi Undang-Undang ini masih banyak mengandung Pasal-Pasal Kontroversi yang sebelumnya menjadi perhatian kalangan mahasiswa dan demonstrasi di berbagai titik seluruh Indonesia," tukasnya.
"Proses menuju pengesahan dalam sidang paripurna (6 Desember 2022) tidak ada keterbukaan kepada mayarakat umum setelah melalui banyak kritik dari berbagai kalangan, lebih khusus dalam penilaian kami yakni keterbukaan dan pengujian dalam dunia kampus dan mahasiswa," imbuh alumnus Universitas Airlangga ini.
Pasal Kontroversi
Adapun pasal-pasal kontroversi yang menjadi fokus kajian dan penilaian BADKO HMI Jatim, antara lain:
- Pasal 188 ayat 1: Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/ marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melaui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Pasal 218: Setiap orang yang dimuka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martaba diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
- Pasal 240 ayat 1: Setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga Negara, dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
- Pasal 256: Setiap orang yang tanpa pembeitahuan terlebih dahulu kepada berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
- Pasal 433 ayat 1: Setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Baca juga: Ramai Asing Komentari UU KUHP, Wamenkumham Akui Tidak Khawatir
- Pasal 603: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Dengan berbagai uraian dan kondisi tersebut, kami dari Badan Koordinasi HMI Jawa Timur menilai rezim hari ini adalah pintu kehancuran masa mendatang, rezim yang anti demokrasi dan rezim yang tidak peduli masyarakat," tegas Surya.
Pernyataan Sikap
Oleh karena itu, Badko HMI Jatim menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Presiden RI mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk membatalkan pengesahan RUU KUHP yang menjadi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
2. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk melakukan kajian ulang terhadap beberapa pasal karet dan kontroversi.
Baca juga: Hotman Paris Kritik Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Komisi III DPR Angkat Bicara
3. Mengimbau kepada seluruh cabang HMI Jawa Timur untuk mengadakan kajian dan konsolidasi terbuka tentang pengesahan RUU KUHP menjadi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
4. Mengimbau kepada seluruh cabang HMI Jawa Timur untuk tetap mengaktifkan nalar kritis kader dan komitmen menolak pengesahan RUU KUHP menjadi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Apabila point-point tersebut tidak diindahkan, maka Badan Koordinasi HMI Jawa Timur megecam keras terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab, dan akan menindaklanjuti dengan agenda dan cara kerja organisasi," pungkasnya.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi