Koruptor Kembali Berpolitik, Komitmen Pemberantasan Korupsi Indonesia Diragukan

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Kembalinya Romahurmuzy alias Romi ke kancah politik nasional disayangkan oleh Organisasi Anti Korupsi Indonesia Memanggil (IM)57+ Institute. Sebabnya, Romi merupakan mantan narapidana kasus korupsi suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: PPP dan Perindo Dukung Prabowo, PDIP: Tak Ada Masalah!

Praswad Nugraha selaku Ketua IM57 Institute mengaku tidak heran dan tidak terkejut dengan fenomena tersebut sebab dia menilai saat ini komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi memang sudah pada titik kritis dan sangat mengkhawatirkan.

"Tidak ada komitmen serius pemberantasan korupsi hampir di semua lini kehidupan sosial di Indonesia," kata Praswad dalam keterangannya yang dikutip Optika.id, Selasa (3/1/2023).

Nihilnya komitmen komisi anti rasuah tersebut terlihat sejak KPK malah membuang sebagian pegawainya dengan berbagai macam dalih padahal pimpinan KPK lah yang terbukti berkali-kali melanggar kode etik. Sementara itu, presiden dan DPR justru merevisi UU KPK dan melakukan berbagai langkah lancung yang memukul mundur langkah perjuangan panjang pemberantasan korupsi yang digaungkan sejak Reformasi 1998.

Praswad menuturkan, hal yang tidak normal di negeri ini adalah jika ada entitas dalam negara yang mempunyai komitmen serius dalam berjuang memberantas korupsi serta berintegritas, sebab orkestrasi antipemberantasan korupsi sebegitu solid dan kompaknya, mulai dari Istana sampe ke seluruh pelosok Indonesia.

Sehingga, Praswad menduga bahwa PPP hanya menjalankan apa yang dianggap normal di Tanah Air, yang mana komitmen dalam memberantas korupsi terbilang jauh dari kata kuat.

Baca juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan

"Kalau boleh dilihat, PPP hanya mengikuti arus tanpa mau berbuat lebih dalam pemberantasan korupsi dengan menunjukan komitmen abnormal dengan situasi yang ada," ujar Praswad.

Kembalinya Romi di dunia politik yang disambut dengan tangan terbuka, Praswad berharap jika peristiwa ini seyogyanya menjadi sarana evaluasi total komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Dirinya khawatir jika Indonesia saat ini mengalami darurat teladan antikorupsi.

"Tanpa pimpinan KPK berintegritas maka sulit adanya teladan bagi pemangku kepentingan di Indonesia," tegas mantan pegawai KPK ini.

Baca juga: Kasus Korupsi DJKA, Hasto Akan Pergi ke KPK Pekan Depan

Sebelumnya, diketahui berdasarkan unggahan Romi di akun Instagram resminya @Romahurmuziy, dirinya diangkat kembali menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP).

Romi merupakan narapidana kasus korupsi yang divonis bebas pada tanggal 29 April 2020 silam. Saat itu, Romi dinyatakan terbukti terlibat suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Dirinya divonis dua tahun penjara dengan denda Rp100 juta subside kurungan 3 bulan bui. Ironisnya, hukuman Romi justru didiskon oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi satu tahun bui denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru