Optika, Jakarta - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemedikbudristek) menambah jumlah formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua dan tiga untuk mengatasi kekurangan 1,3 juta guru.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan, Hasil evaluasi diketahui bahwa banyak guru honorer peserta PPPK tahap satu yang lolos passing grade, Namun tidak ada formasi dan tidak dapat formasi. Alasannya, mereka tidak berasal dari sekolah induk meski nilai mereka di atas passing grade (PG).
Baca juga: Akar Masalah Struktural Hingga Kultural Perundungan Anak di Sekolah
"P2G memohon kepada Kemenpan RB dan BKN agar mereka yang nilainya di atas PG tidak perlu mengikuti tes tahapan dua dan tiga lagi. Artinya, otomatis dinyatakan lulus dan ditempatkan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (18/10/2021).
Satriwan menambahkan, P2G meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengkalkulasi dan membuat peta jalan guru honorer yang lulus PPPK nanti dan bagaimana penempatan setelah lulus lalu mendapatkan SK dari pemerintah daerah. Sebab, keberadaan guru PPPK bisa berpotensi menggeser keberadaan guru honorer yang sudah ada di sekolah tersebut.
"Kami betul-betul memohon kepada Mas Menteri Nadiem Makarim dan Menpan RB menambah jumlah formasi guru PPPK, mendorong pemerintah pusat berkoordinasi dan mendesak pemda untuk mengusulkan tambahan formasi guru PPPK, sedapat mungkin disesuaikan dengan angka kebutuhan yang riil di daerah agar dapat mengakomodasi semua guru honorer," lanjut Satriwan.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G,Iman Zanatul Haeri menjelaskan, pemerintah daerah hanya mengajukan 506.252 formasi, padahal Kemendikbud berjanji membuka 1.002.616 formasi. Menurut dia, hal itu menjadi masalah bagi guru honorer.
Angka kebutuhan guru ASN di sekolah negeri secara nasional sampai 2021 sebanyak 1.090.678 orang, dengan kebutuhan guru yang paling besar tahun ada di jenjang SD-SMP 823.383, dengan komposisi SD lebih banyak. Jika dikalkulasikan sampai 2024, angka kebutuhan guru ASN berjumlah 1.312.759 orang.
Baca juga: Beberapa Catatan Untuk Kurikulum Merdeka Sebelum Resmi Jadi Kurikulum Nasional
Berdasarkan data Kemendikbudristek, jumlah guru berstatus PNS mengajar di sekolah negeri sampai 2021 sebanyak 1.236.112 atau 60 persen, sedangkan yang berstatus bukan PNS (honorer) sebanyak 742.459 atau 36 persen.
"Artinya hampir 40 persen, status guru di sekolah negeri sebagai guru honorer. Bayangkan kalau tak ada guru honorer yang mengajar, keberadaan mereka sangat menentukan keberlanjutan pendidikan di sekolah negeri, negara betul-betul berhutang kepada guru honorer ini," jelas Iman.
P2G mengusulkan agar pemerintah tetap membuka seleksi Guru PNS 2022-2024. Kemudian, Kemendikbudristek melaksanakan perintah Pasal 22-23 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yakni pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
"Kemendikbudristek perlu menambah formasi Guru PAI dan Mulok sehingga terserap dan sesuai kebutuhan riil daerah. Misalnya, guru bahasa Sunda terpaksa mendaftar PPPK ke formasi mata pelajaran lain karena formasi bahasa Sunda tidak ada," pungkasnya.
Baca juga: FSGI Koreksi Visi Misi Capres Terkait Pendidikan
Reporter: Jeni Maulidina
Editor: Ananda
Editor : Pahlevi