Ferry Irawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda

Reporter : Leni Setya Wati

Optika.id - Ferry Irawan telah resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah dilaporkan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan bahwa penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Benarkah KDRT Bisa Diwariskan?

Kemarin gelar perkara dan sudah ditetapkan Saudara FI (Ferry Irawan) statusnya dinaikkan sebagai tersangka, kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, seperti dilansir detikJatim, Kamis (12/1/2023).

Sebelumnya, Dirmanto mengatakan bahwa sebelum menetapkan status tersengka, tim penyidik sudah memeriksa 6 saksi pada Selasa (10/1/2023) dan olah TKP di sebuah hotel di kawasan Jalan Doho, Kota Kediri pada Minggu, (8/1/2023). Penyidik juga mengambil keterangan house keeping, front office, beberapa pegawai hotel yang mengetahui kejadian, termasuk memeriksa rekaman CCTV.

Dirmanto juga menyatakan jika penyidik sudah memeriksa saksi dari pihak keluarga maupun pegawai hotel, serta menyita beberapa barang bukti seperti sprei dan handuk.

Ditemukan barang bukti seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Sampel darah juga diambil penyidik, kata Dirmanto di Mapolda Jatim, seperti dikutip dari Kompas.com Kamis (12/1/2023).

Terkait kasus tersebut, Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Baca juga: Mengapa Kekerasan Rentan Menimpa Perempuan?

Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto.

Atas penetapan status tersangka tersebut, Kamis (12/1/2023) siang ini penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada Ferry Irawan untuk melakukan pemeriksaan ke Mapolda Jatim pada Senin (16/1/2023) mendatang.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa aktris sekaligus politikus Venna Melinda sempat melaporkan suaminya, Ferry Irawan ke atas Polresta Kediri pada Minggu (8/1/2023) atas kasus dugaan KDRT yang dialaminya pada Minggu (8/1/2023) di sebuah hotel di Jalan Dhoho, Kota Kediri.

Baca juga: Kasus KDRT Masih Marak, Ada yang Salah dengan UU Penghapusan KDRT?

Namun pada Senin (9/1/2023) laporan kasus tersebut dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Venna mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya di hotel tersebut hingga membuat hidungnya berdarah. Aksi tersebut ternyata bukan kali pertama dialami oleh Venna Melinda. Melalui penasihat hukumnya, Venna juga mengaku mendapatkan ancaman fisik dan psikis sejak 3 bulan terakhir.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru