Optika.id - Aksi pelecehan seksual terjadi di sebuah bank plat merah di Kletek Sidoarjo Jawa Timur. Seorang teller dilecehkan oleh atasannya sendiri bahkan saat korban tengah hamil.
Baca juga: Jadilah Berani, Ini Kiat Mengindari Catcalling
LOA (27), teller bank itu lalu melapor ke Polda Jatim dan kini pelaku AC, kepala unit bank plat merah itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status terlapor sudah menjadi tersangka, kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra dikutip dari beritajatim pada Sabtu (18/3/2023).
Dari hasil gelar perkara ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terlapor sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
LOA melaporkan pimpinannnya AC (36) warga Jalan Tropodo I, Sudoarjo, pada saat itu merupakan Kepala Unit di Kletek, Sidoarjo. Tersangka sekarang sebagai Kepala Unit di Pasar Atom Surabaya.
AC dilaporkan atas aksi pelecehan dan tindakan tidak menyenangkan ke Unit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada September 2022. Laporan Polisi LP/B/ 532.01/IX/2022/SPKT/Polda Jatim.
Laporan pada Juni 2022 akan tindakan pencabulan dan asusila sesuai pasal 289 atau 281 yang dilakukan oleh AC.
Descha Govindha Faesrahmam, Suami korban mengatakan bahwa istrinya sudah dilecehkan sejak bulan April 2022. Saat istrinya dan terlapor kerja di Unit Kletek.
Baca juga: Tak Hanya Perempuan, Kaum Laki-Laki juga Wajib Belajar Literasi TPKS
Aksi asusila dan pencabulan dengan cara memeluk istrinya dari belakang saat masih hamil.
Dan setelah melahirkan pun, AC kerap berkata binal yang mengarah ke pelecehan kepeda istri saya, katanya.
Diceritakan bahwa AC melakukan pelecehan kepada perempuan warga Jalan Surya Citra Resident, Tropodo, Sidoarjo itu dengan cara memeluk dari belakang dan memegang perut saat dalam kondisi hamil.
Selama aksi tersebut dilakukan berkali kali, bukan hanya itu setelah melahirkan AC kerap mengucapkan kata kata pelecehan.
Baca juga: Menikahkan Korban Pelecehan Seksual dengan Pelaku, Trauma Belum Usai dan Hak yang Tak Terpenuhi
Bila ASI tidak lancar apa butuh bantuan untuk mengeluarkannya, ucapnya menirukan ucapan AC.
Dengan laporan polisi yang dikeluarkan oleh unit Reknata Ditreskrimum Polda Jatim pada bulan September 2022, selama lima bulan penyelidikan pada bulan Maret 2023 akhirnya terlapor AC ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan Pasal 5&6 UU TPKS jo 281 KUHP.
Kami berharap pihak Polda Jatim melakukan penanganan kasus yang profesional menginggat bahwa kasus pencabulan dan asusila terkesan lambat, dan bila sudah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga saat ini belum ada penangkapan, keluh Descha.
Editor : Pahlevi