Optika.id - Pakar Perencana Keuangan, Melvin Mumpuni mengungkapkan bahwa adalah hal yang wajar ketika seseorang meminjam uang baik melalui pinjaman online (pinjol) ataupun di Pegadaian. Hal tersebut dia tekankan tidaklah dilarang dalam kacamata perencanaan keuangan seseorang dan sah-sah saja jika dilakukan.
Baca juga: Pelatihan Juru Sembelih Halal di Yogyakarta, PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah
Kendati demikian dia mengingatkan tujuan awal dari meminjam uang tersebut yakni tidak untuk hal-hal yang bersifat konsumtif melainkan kebutuhan basic. Menurutnya, pinjaman sifatnya harus hal-hal yang produktif misalnya membuat usaha atau menambah modal usaha jelang lebaran.
"Pinjam uang itu tidak masalah ya kalau tujuannya produktif. Tapi kalau untuk kebutuhan konsumtif itu yang bahaya," tutur founder Finansialku.com itu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/3/2023).
Dia tidak menampik bahwa orang lebih ingin meminjam karena ditawari berbagai kemudahan platform pinjol dengan embel-embel dana cepat cair. Namun, kebanyakan justru untuk kebutuhan yang sifatnya konsumtif dan tidak mendesak, serta cenderung untuk memenuhi gaya hidup semata.
Jika dikaitkan dengan fenomena kemunculan pinjol, masyarakat memang kian menjadi konsumtif. Adapun sebabnya bisa dipengaruhi oleh berbagai hal misalnya pendapatan, kebutuhan, budaya dan lain-lain.
"Dengan semakin mudahnya akses terhadap keuangan dan finansial, membuat konsumsi semakin meningkat," ucap Melvin.
Namun dia mengakui jika sampai saat ini masih belum ada riset khusus yang spesifik mengenai pembahasan hubungan yang sejalan antara munculnya banyak pinjol dengan meningkatnya gaya hidup konsumtif masyarakat.
Tetapi, jika riset tersebut ada nyantanya, maka kondisi saat ini pun dia nilai semakin membaik sejalan dengan upaya pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menertibkan berbagai platform pinjol, terutama yang illegal.
Baca juga: Simbiosis Parasitisme Kerjasama Universitas dengan Pinjol
Sementara itu, dia melihat bahwa saat ini meminjam uang di pinjol relative lebih ketat dibandingkan pada masa awal kemunculannya, meskipun meminjam uang di Pegadaian jauh lebih mudah.
Melvin menyebut orang-orang yang meminjam melalui mekanisme pinjol mayoritasnya adalah mereka yang tidak mempunyai perencanaan keuangan yang baik. Misalnya tidak mempunyai dana darurat yang cukup yang mana dana darurat idealnya adalah tabungan atau simpanan yang berjumlah 6 12 kali dari pengeluaran bulanan masing-masing.
Maka dari itu, menurutnya masyarakat yang tidak mempunyai dana darurat yang cukup terpaksa meminjam ke pinjol. Terkait hal itu dia menyarankan agar masing-masing individu bisa memastikan besarnya cicilan pinjol tak lebih dari ketentuan OJK dan tidak lebih dari 35ri penghasilan per bulannya.
Tak hanya itu, dia memastikan bahwa masyarakat yang ingin meminjam ke pinjol harus memastikan bahwa platform yang dipilih sudah terdaftar di OJK lantaran pinjol tidak memakai asset yang harus diagunkan terlebih dahulu.
Baca juga: Hitung-hitung Untung Rugi Student Loan
Di sisi lain, perkara tempat meminjam, Melvin menilai jika Pegadaian merupakan pilihan tempat meminjam yang lebih baik jika dibandingkan dengan pinjol. Pegadaian memiliki SOP yang relative lebih rapi dan terjamin, selain itu Pegadaian merupakan BUMN atau Badan Usaha Milik Negara dengan jaminan pengalaman yang cukup panjang dibandingkan dengan pinjol.
"Dari standar pengajuan kredit, penagihan, penjagaan agunan yang dititipkan lebih aman. Jadi menurutku dari segi SOP lebih rapi," kata Melvin.
Melvin juga mengingatkan agar masyarakat tetap memperhatikan skema pembayarannya sejak awal. Apakah nanti pembayarannya masuk dalam skema cicilan bulanan atau langsung membayar biaya pokok secara penuh di awal. Hal ini agar masyarakat lebih berhati-hati agar jangan sampai terjebak di tengah jalan karena tidak bisa membayar cicilan sementara besaran bunga kian membengkak dari waktu ke waktu.
"Pastikan kalaupun mau pinjol, yang resmi di bawah OJK. Karena itu aturannya pasti sudah sesuai dan rapi. Termasuk bunganya ikut aturan OJK," pungkasnya.
Editor : Pahlevi