Muhammadiyah Surabaya Laporkan Peneliti BRIN ke Polda Jatim

Reporter : Danny

Optika.id - Merespons viralnya komentar berisi ancaman pembunuhan dari Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bernama Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya segera melaporkan hal itu ke Polda Jatim.

Baca juga: Pasangan Capres Getol Soroti Isu Pangan, BRIN Beri Catatan Menohok

Dalam laporannya, warga Muhammadiyah membawa sejumlah barang bukti berupa hasil tangkap layar berisikan komentar AP Hasanuddin.

"Kami membawa beberapa layar tangkap screenshot. Itu yang pertama adalah dari akun Facebook, kedua dari postingan yang kemudian itu membuat semua orang merasa terancam, terkhusus keluarga Muhammadiyah," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Kota Surabaya Sugianto di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (26/4/2023).

Terkait locus kasus yang telah masuk ranah hukum tersebut, Sugianto mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Meski demikian, kata dia, AP Hasanuddin dalam komentarnya menuliskan sesuatu bernada ancaman sembari mengatakan bahwa dirinya berada di Jombang, Jawa Timur.

Baca juga: BRIN: Pilpres Akan Sulit Jika Hanya Terjadi Satu Putaran!

"Kami belum tahu pasti mem-posting itu di Jatim atau tidak. Yang pasti adalah infonya di dalam posting-an selanjutnya di bawah itu dia menantang untuk menemui. Jika ingin menemui itu locus-nya ada di Jatim, di Jombang," ujar Sugianto.

Nama peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), AP Hasanuddin, terus menjadi pembicaraan publik. Itu tak lain gara-gara komentarnya yang mengancam untuk membunuh semua warga Muhammadiyah akibat berbeda penetapan Idulfitri dengan pemerintah.

Baca juga: Peneliti BRIN Beberkan Kriteria Capres untuk Meneruskan Jokowi

Komentar di media sosial Facebook tersebut membuat yang bersangkutan harus berurusan dengan hukum. Selain itu, AP Hasanuddin juga harus menjalani sidang etik di BRIN yang rencananya dilaksanakan pada Rabu (26/4/2023).

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru