Optika.id - PDIP melarang anggotanya yang merupakan pasangan suami istri untuk berada dalam partai politik yang berbeda. Pernyataan tersebut dikeluarkan sebagai respons terhadap perbedaan partai politik antara Gubernur Maluku, Murad Ismail, dan istrinya.
Baca juga: Ini Kata PDIP Soal Pelegalan Politik Uang di Pemilu
Ketua DPP PDIP, Sri Rahayu, menyampaikan bahwa aturan tersebut adalah peraturan resmi partai dan berlaku bagi semua kader PDIP.
"PDI Perjuangan memiliki aturan partai yang menyatakan bahwa suami istri tidak boleh berada dalam partai politik yang berbeda," ujar Sri dalam keterangan tertulis pada Selasa (9/5/2023).
Sebelumnya, Murad menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Maluku, sementara istrinya pindah dari PDIP ke PAN.
DPP PDIP meminta penjelasan dari Murad mengenai kepindahan istrinya ke partai lain. Ketua DPP PDIP, Djarot Syaiful Hidayat, diutus untuk berkomunikasi dengan Murad.
Baca juga: PDIP Tugaskan Ganjar untuk Pemenangan Pilkada Serentak
"Namun, ternyata Pak Murad menunjukkan sikap emosional di hadapan Pak Djarot Syaiful Hidayat," ungkap Sri.
PDIP kemudian memutuskan untuk mencopot Murad dari jabatannya di DPD PDIP Maluku dan juga memecatnya sebagai anggota partai.
Baca juga: Sampai Kini, PDIP Masih Belum Tentukan Posisi Pemerintahan
"Kejadian yang terjadi di Maluku ini menjadi pelajaran penting bagaimana setiap kader partai harus menjaga perilaku, bersikap santun, namun tetap tegas dan kokoh dalam membela rakyat kecil," tambahnya.
Murad menjadi gubernur Maluku setelah didukung oleh PDIP, Gerindra, PPP, NasDem, Hanura, PAN, dan PKB dalam Pilkada Maluku 2018. Masa jabatannya akan berakhir pada September 2023.
Editor : Pahlevi