Optika.id - Pribudiarta N Siterpu selaku Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengimbau agar para Pekerja Migran Indonesia (PMI) mewaspadai aksi dan motif tindak perdagangan orang yang kian marak terjadi di PMI.
Baca juga: Diminta Lunasi Biaya Penempatan, Pemerintah Dinilai Pelit dan Perhitungan ke PMI
Pribudiarta menyebut bahwa modus tindak perdagangan orang yang menjerat PMI yakni merekrut orang untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi sehingga mereka tertarik.
Apalagi, saat ini pelaku tindak perdagangan orang sudah mulai menyasar ke orang-orang yang memiliki skill dan berpendidikan tinggi, bukan hanya menyasar ke orang yang berpendidikan rendah saja.
Waspada dan hati-hati penting bagi para calon PMI, urai Pribudiarta dalam keterangan pers yang diterima Optika.id, Kamis (11/5/2023).
Tak hanya memperingatkan para PMI, dirinya juga mengatakan pentingnya koordinasi dari pihak terkait untuk melakukan penguatan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
Dia menilai jika pemberantasan perdagangan orang wajib dimulai dari hulu ke hilir. Mulai dari penguatan program pencegahan agar masyarakat tidak mudah terjebak modus operandinya, sehingga menjadi korban perdagangan orang.
Baca juga: Kasus KDRT Masih Marak, Ada yang Salah dengan UU Penghapusan KDRT?
Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada semua pihak untuk turut serta bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan PMI dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta perdagangan orang yang menyalahi hak asasi manusia (HAM). Perlindungan bisa dilakukan sebelum penempatan PMI, saat penempatan, maupun pasca penempatan atau ketika PMI sudah kembali ke tanah air.
Lebih lanjut dia berpesan kepada PMI yang telah bekerja di luar negeri dengan jalur formal untuk selalu menggunakan kesempatannya sebaik-baiknya. Kesempatan untuk bekerja di luar negeri menurutnya harus dijadikan sarana agar menambah wawasan, pengalaman, serta pengetahuan dalam banyak hal.
Dalam keterangan yang sama, Benny Rhamdani selaku Kepala BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), mengimbau agar para PMI waspada agar tidak menjadi alat serta terjerumus ke dalam dunia perbudakan yang jauh dari tujuan mereka semula bekerja. Apalagi, mereka menjadi objek eksploitasi renternir maupun alas kaki para bandit.
Baca juga: Kekerasan Tak Buat Anak Jadi Penurut dan Disiplin
Sebagai informasi, dilansir dari data pengaduan Crisis Center Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tahun 2022, ada beberapa permasalahan terkait ketenagakerjaan PMI sepanjang tahun 2019 2021 antara lain PMI yang gagal berangkat, tindak perdagangan orang, pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian, gaji yang tidak dibayar, adanya tindak kekerasan dari majikan, depresi/sakit jiwa, penipuan peluang kerja dan lain sebagainya.
"Ini merupakan salah satu upaya mengubah cara pandang publik yang sebelumnya sangat buruk terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), sekaligus memotong mata rantai penempatan ilegal PMI, tutur Benny.
Editor : Pahlevi