Optika.id - Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum harus memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi ibu dan anak.
Baca juga: Sisi Positif dan Negatif Kepribadian Alpha Female
Selain soal perlindungan sosial serta pemenuhan hak gizi dan kesehatan sebagai tujuan utama, menurut Woro RUU KIA harus bisa memastikan perihal perlindungan anak yang sesuai dengan klaster hak anak serta lainnya.
Dia mencontohkan misalnya ada upaya pemenuhan hak identitas hukum, penguatan sistem pendukung yang dibutuhkan dalam pemenuhan kesejahteraan ibu dan anak, serta hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan.
RUU KIA ini harus memperhatikan semua kepentingan terbaik bagi ibu dan anak, kita harus perhatikan hak-hak keduanya, terang Woro dalam keterangan yang dikutip Optika.id, Rabu (31/5/2023).
Woro sering menyinggung soal isu kesetaraan gender dalam rapat pembahasan RUU KIA bersama dengan Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI. Woro menilai bahwa berbagai masalah yang didapatkan oleh perempuan sering kali terjadi di dalam masyarakat seperti stigma yang menguat dan bisa menempatkan perempuan pada posisi marjinal atau sub-ordinat.
Baca juga: Konsumsi Asam Folat Secara Berlebihan Ternyata Tidak Baik Untuk Ibu Hamil!
Lebih lanjut dia memastikan bahwa RUU KIA tidak akan diskriminatif serta tidak menimbulkan ketimpangan gender sehingga bisa dijadikan validasi. Pasalnya, imbuh Woro, penyusunan RUU tersebut melibatkan berbagai sektor dalam perumusan dan pembahasannya, misalnya melibatkan lembaga masyarakat, akademisi dan dunia usaha. oleh sebab itu, segala hal yang tercantum dalam RUU KIA sudah disepakati oleh berbagai pihak yang terlibat di dalamnya.
Woro menyebut bahwa isu kesetaraan gender dalam keluarga selalu melingkupi isu kesejahteraan ibu dan anak. Hal itu terjadi lantaran masih banyak pandangan di masyarakat yang sering menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah serta adanya domestifikasi kepada perempuan.
Baca juga: Kenali Post Partum Blues, Depresi Pasca Melahirkan yang Bisa Menyerang Ibu
Sebagai informasi, RUU KIA merupakan inisiatif dari DPR yang telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Surat Nomor B/12490/LG.01.01/6/2022 pada tanggal 30 Juni 2022 lalu.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Ayu Dharmawati mewakili Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pandangan pemerintah atas RUU KIA. Pembahasan dengan Panja Komisi VIII DPR juga telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 16 Januari dan 3-4 April 2023.
Editor : Pahlevi