Sejarah Krisis Bawang Putih, Persoalan Impor yang Terjadi Kesekian Kali

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, kenaikan harga bawang putih tak tanggung-tanggung mencapai 38%. Komoditas yang dekat dengan masakan ibu-ibu ini pun tak pelak menjadi penyumbang inflasi dan membuat pelaku usaha UMKM kelimpungan karena begitu bergantung padanya.

Baca juga: Harga Gula Naik Karena India Pemilu

Dalam webinar bertajuk Tata Niaga Impor Bawang Putih: Adakah Pelanggaran Regulasi/Hukum yang digelar pada Kamis, (15/6/2023), Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo), Reinhart Antonius Batubara menyebut jika Bank Indonesia mengeluhkan bawang putih yang menjadi biang kerok inflasi sebesar 0,02% pada bulan Mei 2023 lalu.

Kenaikan bawang putih ini pun berpengaruh kepada ekonomi mikro. Sebagai pengusaha importir bawang putih, Anton mengatakan jika pihaknya, Pusbarindo, sudah melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan terkait dengan tersendatnya impor bawang putih yang mengakibatkan kenaikan harga komoditas ini. Akan tetapi, dirinya mengaku hingga saat ini Kemendag masih belum merespon padahal Pusbarindo sudah mengirimkan surat sebanyak 4 5 kali agar menjaga harga bawang putih tetap stabil.

Dalam surat tersebut, Pusbarindo meminta agar Kemendag sebagai pihak yang berwenang dalam persetujuan impor (PI) menambah izin impor komoditas ini. Diketahui Kemendag hingga Mei 2023 ini baru merilis persetujuan impor (PI) sebanyak 160 ribu ton untuk 35 dari 170 perusahaan yang mengajukan impor. Minimnya penerbitan PI inilah yang akhirnya membuat pasokan bawang putih di pasar terbatas, harganya sangat mahal, dan menimbulkan krisis di tengah masyarakat.

Namun, siapa sangka bahwa kejadian ini bukan kali pertama yang dialami oleh Indonesia?

Indonesia juga pernah mengalami krisis bawang putih. Padahal pada tahun 1991 berdasarkan data survei Biro Pusat Statistik, produksi bawang putih nasional melesat tajam hingga 133.874 ton dengan memakan lahan seluas 21.126 hektar.

Pulau Jawa merupakan ladang budidaya bawang putih. Akan tetapi, semenjak tahun 1982 budidaya bawang putih sudah tersebar luas di luar pulau Jawa. Budidaya bawang putih di Bali menyita lahan hingga 1.737 hektar, 1323 hektar di Nusa Tenggara, 744 hektar di Sumatera, 100 hektar di Sulawesi, 84 hektar di Maluku dan Irian Jaya.

Total produksi bawang putih nasional tahun 1982 mencapai 13.161 ton. Namun, fenomena impor bawang putih ilegal malah menjangkit beberapa wilayah di Indonesia.

Ternyata kebutuhan bawang putih di pasaran membludak melebihi batasnya. Bawang putih telah menjadi rempah rempah favorit bagi masyarakat Indonesia.

Apalagi sebagian besar masakan Indonesia memerlukan bawang putih sebagai bahan penyedap rasa.

Sekitar awal abad ke-16, pembudidayaan bawang putih diterapkan di Inggris. Setelah itu budidaya bawang putih diperkenalkan ke belahan dunia lainnya seperti Spanyol, Bulgaria, Mesir, Jepang, Brazilia, Meksiko, California, Filipina dan Rumania.

Sekitar abad ke-19, budidaya bawang putih mulai diperkenalkan di Nusantara. Ketika impor bawang putih ilegal semakin liar, pemerintah Indonesia berupaya mengatasinya dengan mengeluarkan peraturan Republik Indonesia No.15 tahun 1991 tentang standar nasional Indonesia.

Baca juga: Impor Bisa Diatasi dengan Peningkatan Produksi Dalam Negeri

Peraturan ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan daya guna produksi serta menjamin mutu produk.

Pemerintah seolah olah memberlakukan Policy Impor, berusaha membangkitkan sektor agraris dalam negeri tanpa memahami jika produktivitas sayur-sayuran dan buah-buahan dalam negeri tidak mampu menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat Indonesia.

Sebuah opini koran Jawa Pos bertanggal 1 Mei 1991 yang dikutip Optika.id, Senin (19/6/2023) memaparkan penjelasan nilai ekonomis bawang putih. Penulisnya Dosen Agribisnis dari Universitas Brawijaya, Dr Soekartawi, menganalisis masalah bawang putih di Malang Selatan.

Adanya kasus penyelundupan secara ilegal menandakan daya beli masyarakat Indonesia yang tinggi terhadap bawang putih.

Petani-petani bawang putih di Indonesia yang menghasilkan tumpukan bawang putih ternyata tidak mampu memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat sehingga harga bawang putih melonjak.

Semua tidak terlepas dari kegunaan bawang putih yang beragam dari sebagai obat-obatan hingga bumbu penyedap makanan.

Baca juga: Afiliator Masih Belum Masuk Aturan Kementerian Perdagangan

Para tengkulak menyiasatinya dengan melakukan penyelundupan bawang putih ilegal dari luar negeri.

Komoditas bawang putih yang menggiurkan merupakan sebab-akibat dari kasus-kasus penyelundupan semacam itu. Menurut Dr Soekartawi dalam opininya, bawang putih tergolong tanaman manja.

Ketersediaan bibit unggul dan hambatan panca usaha tani menjadi kesulitan tersendiri bagi para petani untuk bisa memanen berton-ton bawang putih.

Bibit unggul harus melewati proses penyimpanan yang relatif lama, sebab umbi bawang putih mempunyai ciri spesial yakni masa istirahat.

Masa penantian yang cukup lama yakni 8 bulan, itu merupakan kendala utama bagi petani. Para petani menyiasatinya dengan membeli bibit dari orang lain yang belum diketahui telah melewati masa istirahat atau belum.

Pemilihan bibit yang kurang baik ditambah lagi teknik bercocok tanam yang kurang efisien membuat produktivitas per-hektarnya rendah.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru